SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 20 Oktober 2018 06:09
Mucikari Sungai Rengas Dipenjara

PKL Buah Tawar Denda

SIDANG: AW saat menjalani sidang Tipiring di PN Pangkalan Bun.(Satpol PP for RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memvonis mucikari AW tiga bulan penjara, vonis itu terbilang ringan karena tidak disertakan denda. Perempuan asal Sukamandang, Kabupaten Seruyan ini harus mendekam di rutan karena terbukti menyelenggarakan kegiatan protitusi di kawasan Sungai Rengas, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Dia diamankanSatpol PP pada Kamis ( 18/10) sore, 7 PSk ikut dicuduk dalam penggerebekan prostitusi terselubung itu. Pasalnya tindakan jual diri itu disamarkan emlalui warung-warung makan yang berada di pinggir Jalan Jenderal Ahmad Yani yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pangkalan Lada.

Kabid Penegak Perda dan PPNS Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi mengatakan bahwa yang bersangkutan (AW) telah menjalankan bisnis prostitusi sekitar tiga bulan ini.

“Hukuman 3 bulan penjara sudah sesuai dan diharapkan menjadi pelajaran  bagi yang lain agar tidak ada lagi prostitusi di Kabupaten Kobar,” ujar Lutfi.

Selanjutnya terkait 7 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ikut terjaring dalam operasi gabungan regu Satpol PP dan Damkar Kobar di Sungai Rengas, Kecamatan Pangkalan Banteng itu tidak dapat dijerat lantaran Perda Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 33 ayat 1 menyebutkan melakukan asusila di tempat umum.

“ Itulah masalahnya, jadi kita harus bertindak. Pihak pengadilan siap mendukung, setelah ini saya ke Bagian Hukum Setda Kobar untuk merevisi itu aturan itu dengan nota pertimbangan dan dasar dari hasil rapat dengan pengadilan,” tandasnya.

Selain mucikari Satpol PP juga memproses Pedagang Kaki Lima (PKL) bermobil pikup yang berjualan buah di pinggir jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel. Dari hasil putusan sidang, PKL itu hanya didenda Rp 250 ribu. Namun dengan wajah memelas, PKL bernama Sabar itu malah menawar denda menjadi Rp 200 ribu.

“Dendanya ditawar jadi Rp 200 ribu, akhirnya ya disetujui hakim karena wajahnya memelas,” tandasnya.

 Sementara itu, untuk seorang laki-laki berinisial M yang kedapatan membawa barang bukti minuman keras jenis arak di jalan Aspek yang terjaring Satpol PP baru bisa hadir Jumat (19/10) pagi ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar untuk memberikan keterangan. “Untuk barang bukti yang kita amankan total ada 6 liter arak putih,” pungkasnya. (jok/sla)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers