PALANGKA RAYA – Pj Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) mengawal kabupaten dan kota yang baru menetapkan kepala daerahnya dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dia mengatakan, RPJMD sangat penting sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah. Sebab, dokumen tersebut membuat visi dan misi kepala daerah terpilih dalam pembangunan lima tahun ke depan.
”Dasar pembangunan itu ada di situ (RPJMD,Red), makanya perlu diperhatikan. Apa pun itu ada target dan tentu harus ada dasar pelaksanaannya,” katanya, kemarin.
Sesuai ketentuan, lanjutnya, kepala daerah terpilih harus menetapkan RPJMD setidaknya enam bulan setelah dilantik. Meski sekarang masih memasuki bulan pertama setelah pelantikan September lalu, Fahrizal mengingatkan agar dokumen tersebut segera disusun, supaya nantinya tidak terlambat.
”Ini masih Oktober, masih sekitar lima bulan lagi untuk menyelesaikan RPJMD. Ya, memang waktu panjang, tapi setidaknya sudah ada perjalanan dalam prosesnya ini,” ucapnya.
Fahrizal yang juga menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng ini mengharapkan agar dokumen tersebut sebisa mungkin selesai sebelum akhir tahun 2018. Hal itu bertujuan agar semua program yang sudah disiapkan untuk tahun 2019 nanti bisa segera dijalankan dengan payung hukum.
”Karena ini sudah mau masuk penganggaran 2019, sehingga semua kegiatan bisa terakomodir dalam RPJMD kepala daerah yang baru,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Yuren S Bahat mengatakan, banyak tahapan dalam penyusunan RPJMD, sehingga perlu dilakukan pengawalan. Terlebih prosesnya juga perlu waktu.
”Semuanya ada tahapan, mulai dari penyusunan dokumen, konsultasi, dan lainnya. Nah, inilah yang akan kami kawal, supaya tidak terjadi keterlambatan,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjutnya, kabupaten dan kota sudah mulai melakukan penyusunan. Kendati demikian, Yuren mengingatkan agar target enam bulan yang ditetapkan undang-undang harus diperhatikan agar penyusunannya tak terlambat.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan ada sanksi bagi daerah yang terlambat menetapkan dokumen perencanaan pembangunan tersebut. (sho/ign)