SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 24 Oktober 2018 15:09
WOW!!! Kalteng Peringkat Empat Pernikahan Dini di Kalimantan
ILUSTRASI.(NET)

SAMPITPernikahan anak di bawah umur masih marak terjadi. Kalimantan Tengah menduduki peringkat empat se-Kalimantan pernikahan dini. Kasus tersebut paling banyak ditemukan di daerah padat penduduk dan laju penduduknya tinggi.

”Pernikahan anak di bawah umur ini biasanya terjadi di rentang umur antara 15-19 tahun. Seharusnya, usia ideal menikah antara 21-25 tahun,” kata Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Uwanfrid, Selasa (23/10).

Uwanfrid menuturkan, pernikahan dini paling banyak ditemukan di daerah padat penduduk, seperti Kapuas, Kotim, Palangka Raya, dan Kobar. Salah satu penyebabnya, karena kurangnya pemahaman terkait program KB. Selain itu, minimnya pengetahuan orang tua terkait usia pernikahan yang berhubungan dengan mental dan reproduksi anak.

”Alat reproduksi dan organ tubuh anak di bawah umur biasanya belum siap hamil. Mereka akan kesulitan saat proses melahirkan,” tuturnya.

Uwanfrid menuturkan, perlu sosialisasi gencar terkait usia yang tepat dan cukup bagi seseorang untuk menikah. Pernikahan harusnya dilakukan saat alat reproduksi sudah berada di posisi terbaik untuk hamil dan melahirkan.

”Selain itu, pada umur rentang waktu antara 15-19 tahun, seharusnya anak-anak masih dalam kondisi menempuh pendidikan, bukan untuk berumah tangga,” ujarnya.

Menurut Uwanfrid, persepsi orang tua yang masih beranggapan bahwa menikahkan anak di usia dini melepaskan beban hidup juga harus diubah. Sebab, jika terjadi ketidaksiapan pemikiran dan kedewasaan, membuat mereka sering menjadi korban perceraian.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Sampit yang menangani tiga kabupaten, yakni Kotawaringin Timur (Kotim), Katingan, dan Seruyan, pada periode Januari – September 2018, kasus perceraian mencapai 832 perkara. Rinciannya, 683 perkara cerai gugat (istri) dan 149 perkara cerai talak (suami).

Terkait pernikahan dini, Kotim merupakan daerah tertinggi di Kalteng. Mirisnya, pernikahan itu didominasi kaum perempuan dari kalangan pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Koalisi Kependudukan Pusat Rani mengatakan, hal itu merupakan hasil penelitian dalam rentang waktu 2015-2017. Penyebabnya bukan lagi budaya, tapi salah pergaulan. Indikasi ini terjadi akibat kemudahan mengakses internet, hingga membuat remaja coba-coba (pergaulan bebas, Red) hingga akhirnya menikah. (dc/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers