PANGKALAN BUN – Jalan dua jalur di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng akan difungsikan secara penuh bulan Desember mendatang. Saat ini Dinas Perhubungan Kobar masih akan berkoordinasi dengan pihak Dinas PUPR.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar Burhan mengatakan, rampungnya pembangunan jalan Jenderal Ahmad Yani di Desa Karang Mulya ini belum bisa langsung difungsikan untuk masyarakat. Karena ada beberapa proses yang belum diselesaikan.
"Jalan di Desa Karang Mulya ini awalnya satu jalur. Kemudian dilebarkan Pemkab Kobar menjadi dua jalur. Pembangunan jalan sudah rampung tapi belum bisa difungsikan secara penuh untuk masyarakat," kata Burhan, Selasa (23/10)
Dishub Kobar akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai pembukaan jalan yang menjadi pendukung jalur trans Kalimantan itu. "Kami dari Dishub masih menunggu pelimpahan kewenangan Dinas PUPR. Kita saling koordinasi, jika sudah rampung semua, pasti jalan segera dibuka untuk difungsikan secara penuh dan akan ada pengaturan tegas terkait penggunaan jalur jalan tersebut, seperti pemasangan rambu-rambu petunjuk dan juga rambu larangan," jelasnya.
Burhan menyebut dalam pembangunan proyek jalan tentu ada waktunya. Maka Dishub Bakal menunggu sampai semua proses pembangunan selesai.
"Biasanya batas akhir pengerjaan proyek bulan Desember. Maka perkiraan kami jalan tersebut bisa difungsikan pada akhir bulan Desember," jelasnya.
Setelah proses penyerahan kewenangan, tentunya Dishub wajib memenuhi rambu jalan untuk kepentingan keselamatan. "Setelah diserahkan dan difungsikan untuk kepentingan umum. Jalan juga perlu disempurnakan dengan rambu," ujarnya.
Dalam pemasangan rambu jalan juga tidak bisa langsung sekaligus, pihaknya akan mengusulkan rambu jalan pada tahun 2019 mendatang. “Rambu yang dipenuhi untuk kepentingan keselamatan adalah mulai dari marka jalan dan rambu pertama penunjuk jalan (RPPJ),” pungkasnya. (rin/sla)