SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 26 Oktober 2018 14:09
Kebakaran Sawit Disidang Secara Adat
SIDANG KARHUTLA: Suasana sidang kasus kebakaran lahan sawit milik warga Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang. Sidang digelar pada Kamis (25/10) pagi.(KEDAMANGAN FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Kasus kebakaran lahan sawit yang terjadi di Desa Eka Bahurui pada 19 Agustus 2018 lalu, masuk ke meja sidang kedamangan Kecamatan MB Ketapang. Sidang adat pada Kamis (25/10) kemarin yang dihadiri oleh Sugiono selaku korban, dan Sukardi sebagai terduga pelaku pembakaran itu masih belum menghasilkan keputusan.

Korban maupun terduga pembakar sama-sama mempertahankan argumen untuk membela diri. Sugiono yang merasa jadi korban mengaku kesal dengan sikap Sukardi yang tak ada iktikad baik menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Saya kecewa sekali dengan Pak Sukardi. Karena sudah jelas dia yang sengaja membuang rokok di lahan sawit saya hingga menimbulkan kebakaran, tapi tidak mau mengakui," keluh Sugiono.

Menurut Sugiono, banyak saksi yang melihat Sukardi secara sengaja membuang sisa rokok di lahan miliknya. Hal itu kemudian menimbulkan api yang membesar dan membakar 125 pohon sawit yang masih produktif dan siap panen.

Mengetahui lahannya sengaja dibakar, Sugiono meminta Sukardi bertanggung jawab. Namun, Sukardi menampik bahwa dirinya adalah pelaku pembakaran.

"Saya tidak membakar. Yang mengetahui ada kebakaran pertama kali itu pegawai-pegawai saya yang ada di kebun saat itu. Mereka mendengar ada ledakan entah dari mana, sehingga menyebabkan kebakaran. Jadi bukan saya pelakunya," ujar Sukardi, membantah.

Karena dinilai tidak menemui titik temu, Damang Kecamatan MB Ketapang M Jais kemudian menunda sidang adat. Persidangan kembali digelar pada Rabu (31/10) mendatang.

Jais juga mengatakan bahwa kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp 400 juta. Hal itu juga disampaikannya ke persidangan, atas laporan korban.

Namun, Sukardi merasa keberatan dengan denda yang disodorkan kepadanya. Sebab, kata Sukardi, ketika kebakaran terjadi, dirinya juga menjadi korban. Lantaran lahan sawit miliknya seluas 1 hektare juga ikut hangus dilalap api.

"Kalau saya menilai, berdasarkan keterangan saksi-saksi, pak Sugiono merasa dirugikan. Kami juga sudah menyodorkan beberapa opsi ganti rugi agar ditunaikan pak Sukardi. Tapi yang bersangkutan merasa keberatan. Jadi sidang kita tunda dan digelar kembali Rabu pekan depan," terang Jais. (ron/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers