PANGKALAN BANTENG – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Mudelan mengatakan bahwa Permendagri Nomor 56 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 kini mulai disosialisasikan.
Peraturan yang berisi tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan serta tentang Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum kini sudha mulai diterapkan.
“Dalam pengaturan tentang keormasan, kita mempunyai aturan yang lebih komprehensif untuk semua pemangku kepentingan, terutama Kesbangpol sendiri dan pengurus ormas guna menyamakan persepsi terhadap kebijakan yang mengatur tentang ormas dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia, serta menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Mudelan, Rabu (31/10).
Sosialisasi pernah dilakukan Kesbangpolinmas diantarana di Kecamatan Pangkalan Banteng beberapa waktu lalu. Hadir pada kegiatan itu, beberapa perwakilan kepala desa, ketua RT, tokoh masyarakat, dan ormas se-Kecamatan Pangkalan Banteng.
Mudelan menerangkan bahwa sosialisasi tentang keormasan perlu ditingkatkan agar setiap ormas, khususnya yang ada di Kecamatan Pangkalan Banteng lebih memahami batasan serta tugas dan fungsinya di masyarakat.
“Dengan sosialisasi itu kita ingin memberikan pemahaman yang sama antar ormas agar tidak salah dalam menafsirkan,” ucap Mudelan.
Kemudian terkait persyaratan pembuatan atau perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas, Mudelan menjelaskan bahwa pengurus ormas hanya perlu membuat surat permohonan, dengan melampirkan akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat, NPWP atas nama ormas, surat pernyataan, dan dokumen penunjang lainnya sesuai dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.
“Adapun berkas kelengkapan susunan pengurus ormas dengan melampirkan biodata pengurus, pas foto pengurus, foto copy KTP dan surat keputusan tentang susunan pengurus ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART ormas,” pungkasnya. (sla)