SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 01 November 2018 15:00
Kesbangpol Sosialisasikan Peraturan Ormas
LINTAS SEKTOR: Peserta sosialisasi Kesbangpolinmas Kobar, mengenai n aturan keormasan di Kecamatan Pangkalan Banteng.(RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Mudelan mengatakan bahwa Permendagri Nomor 56 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 kini mulai disosialisasikan.

Peraturan yang berisi tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan serta tentang Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum kini sudha mulai diterapkan.

“Dalam pengaturan tentang keormasan, kita mempunyai aturan yang lebih komprehensif untuk semua pemangku kepentingan, terutama Kesbangpol sendiri dan pengurus ormas guna menyamakan persepsi terhadap kebijakan yang mengatur tentang ormas dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia, serta menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Mudelan, Rabu (31/10).

Sosialisasi pernah dilakukan Kesbangpolinmas diantarana di Kecamatan Pangkalan Banteng beberapa waktu lalu. Hadir pada kegiatan itu, beberapa perwakilan kepala desa, ketua RT, tokoh masyarakat, dan ormas se-Kecamatan Pangkalan Banteng.

Mudelan menerangkan bahwa sosialisasi tentang keormasan perlu ditingkatkan agar setiap ormas, khususnya yang ada di Kecamatan Pangkalan Banteng lebih memahami batasan serta tugas dan fungsinya di masyarakat.

“Dengan sosialisasi itu kita ingin memberikan pemahaman yang sama antar ormas agar tidak salah dalam menafsirkan,” ucap Mudelan.

Kemudian terkait persyaratan pembuatan atau perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas, Mudelan menjelaskan bahwa pengurus ormas hanya perlu membuat surat permohonan, dengan melampirkan akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat, NPWP atas nama ormas, surat pernyataan, dan dokumen penunjang lainnya sesuai dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.

“Adapun berkas kelengkapan susunan pengurus ormas dengan melampirkan biodata pengurus, pas foto pengurus, foto copy KTP dan surat keputusan tentang susunan pengurus ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART ormas,” pungkasnya. (sla)

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers