SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 01 November 2018 15:00
Kesbangpol Sosialisasikan Peraturan Ormas
LINTAS SEKTOR: Peserta sosialisasi Kesbangpolinmas Kobar, mengenai n aturan keormasan di Kecamatan Pangkalan Banteng.(RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Mudelan mengatakan bahwa Permendagri Nomor 56 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 kini mulai disosialisasikan.

Peraturan yang berisi tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan serta tentang Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum kini sudha mulai diterapkan.

“Dalam pengaturan tentang keormasan, kita mempunyai aturan yang lebih komprehensif untuk semua pemangku kepentingan, terutama Kesbangpol sendiri dan pengurus ormas guna menyamakan persepsi terhadap kebijakan yang mengatur tentang ormas dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia, serta menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Mudelan, Rabu (31/10).

Sosialisasi pernah dilakukan Kesbangpolinmas diantarana di Kecamatan Pangkalan Banteng beberapa waktu lalu. Hadir pada kegiatan itu, beberapa perwakilan kepala desa, ketua RT, tokoh masyarakat, dan ormas se-Kecamatan Pangkalan Banteng.

Mudelan menerangkan bahwa sosialisasi tentang keormasan perlu ditingkatkan agar setiap ormas, khususnya yang ada di Kecamatan Pangkalan Banteng lebih memahami batasan serta tugas dan fungsinya di masyarakat.

“Dengan sosialisasi itu kita ingin memberikan pemahaman yang sama antar ormas agar tidak salah dalam menafsirkan,” ucap Mudelan.

Kemudian terkait persyaratan pembuatan atau perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas, Mudelan menjelaskan bahwa pengurus ormas hanya perlu membuat surat permohonan, dengan melampirkan akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat, NPWP atas nama ormas, surat pernyataan, dan dokumen penunjang lainnya sesuai dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.

“Adapun berkas kelengkapan susunan pengurus ormas dengan melampirkan biodata pengurus, pas foto pengurus, foto copy KTP dan surat keputusan tentang susunan pengurus ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART ormas,” pungkasnya. (sla)

 


BACA JUGA

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 06 Oktober 2025 17:15

Rumah Kos dan Barak Akan Diatur Melalui Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers