SAMPIT-Pengaturan kampanye secara mandiri para calon anggota legislatif (caleg) bertambah ketat. Selain diikat aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mereka juga diwajibkan mematuhi perizinan kampanye dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim).
Dijelaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Johny Tangkere bahwa caleg yang berkampanye secara mandiri menggunakan alat peraga kampanye (APK), spanduk maupun baliho wajib mengantongi izin dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tersebut. Hal itu menurutnya agar memudahkan anggota caleg menempatkan APK di lokasi yang benar.
”Hampir seluruh caleg tidak ada satu pun yang menyampaikan izin ke DPMPTSP maupun Bawaslu. Dirinya mengatakan setiap caleg yang memasang APK secara mandiri, pengalokasiannya ditentukan oleh DPMPTSP,” ujarnya, Jumat (2/11) kemarin.
Johny mengungkapkan, pihaknya memaklumi saat ini menjelang pesta demokrasi Pemilu 2019. Tetapi tegasnya, harus dipahami juga aturannya, dan pihaknya yang harus menentukan lokasinya di mana saja yang diperbolehkan untuk penempatan APK. Hal itu lanjutnya, agar APK yang ada resmi terdata dan sesuai aturan, tanpa khawatir diturunkan karena penempatannya benar.
”Tetapi ini diperuntukan kepada mereka caleg yang berkampanye secara mandiri, karena adapula yang berkampanye berdasarkan aturan KPU dan Bawaslu Kotim,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kotim, DPMPTSP, dan Satpol PP, menurunkan APK para caleg yang banyak tidak memiliki izin dan dianggap menyalahi aturan. Ada sebanyak 151 APK berada di Sampit, yang diturunkan, dengan rincian wilayah Kecamatan Baamang ada 51 APK dan 100 APK di wilayah Kecamatan MB Ketapang.
”Itu belum semua kita turunkan,” cetus Muhammad Tohari, selaku Ketua Bawaslu Kotim.
Menurutnya, tidak sedikit anggota caleg tidak melapor sebelum memasang APK, dan hal itu sudah dianggap cacat prosedur dan jelas menyalahiaturan dari segi prosedur administrasi, jenis, ukuran, lokasi pemasangan serta perizinannya. Sehingga terpaksa harus diturunkan.
“Kita menurunkan APK jelas mengacu pada aturan, bisa jadi penempatannya benar tetapi isi konten kampanyenya melanggar. Begitu pula sebaliknya, bisa jadi isi kontennya benar tetapi penempatan atau pemasangan lokasinya yang menyalahi aturan,” pungkas Tohari. (hgn/gus)