PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu Kalteng bersama tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perizinan, dan KPU Kalteng, melakukan penertiban alat peraga non-APK (alat peraga kampanye). Sejumlah baliho di beberapa titik diturunkan.
Kegiatan itu berlangsung di tiga titik di Kota Palangka Raya, yakni bundaran besar, bundaran burung, dan bundaran kecil. Kegiatan itu disaksikan langsung Komisioner Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja.
”Pemasangan alat peraga sudah ada zonasinya dan ditentukan KPU Kalteng, sehingga tidak boleh ada aktivitas. Artinya, semua sudah sepakat dan ini pun sebelum penertiban kami sudah menyurati pasangan calon agar menertibkan sendiri alat peraga yang telah terpasang, namun tidak dilakukan, sehingga kami yang melaksanakan penertiban,” kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Senin (5/10).
Satriadi menuturkan, dalam Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017, dijabarkan beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK. Di antaranya, tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan.
”Selain itu, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis pemilik tempat tersebut. Pemasangan APK diharuskan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan,”ujarnya. (daq/ign)