SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 10 November 2020 15:34
Bongkar Dugaan Kejahatan Pilkada, Bawaslu Kalteng Minta ASN Melapor jika Dapat Intimidasi
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Dugaan adanya kejahatan demokrasi dalam Pilkada Kalteng terungkap dalam debat perdana yang digelar KPU Kalteng Sabtu (7/11) malam lalu. Intimidasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) disebut-sebut dilakukan secara masif sampai pada tingkat desa untuk memenangkan salah satu paslon.

Hal itu disampaikan calon gubernur nomor urut 02 Sugianto Sabran. ”Di Kapuas, Pak Bawaslu, kepala desa semua diancam oleh Pak Ben. Kadis semua diancam. Camat semua diancam. Diarahkan untuk memenangkan mereka (Ben-Ujang). Ini kan gak boleh,” katanya seraya meminta Bawaslu mengusut dugaan tersebut.

Sugianto mengatakan hal tersebut setelah sebelumnya ”diserang” Ujang yang menduga Sugianto-Edy memanfaatkan ASN untuk kepentingan Pilkada Kalteng. Mendapat tudingan dari lawannya, Ben langsung membantah.

”Kalau tak ada bukti, berbahaya ngomong. Tanyakan pada kades. Tanyakan pada ASN (terkait tudingan mengerahkan ASN dalam pilkada),” katanya singkat.

Potensi pengerahan ASN untuk pemenangan pilkada memang rawan terjadi. Pasalnya, tiga dari kandidat yang maju berstatus sebagai kepala daerah, yakni Sugianto Sabran (Gubernur Kalteng), Edy Pratowo (Bupati Pulpis), dan Ben Brahim S Bahat (Bupati Kapuas).

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, pernyataan dua paslon tersebut menjadi perhatian pihaknya. Akan tetapi, sejauh ini belum menerima keluhan atau laporan dari ASN terkait dorongan atau instruksi adanya instruksi mendukung salah satu paslon.

”Sampai saat ini belum ada laporan atau temuan terkait hal itu. Karena itu, jika memang ada, silakan laporkan untuk ditindaklanjuti. Tentunya dengan bukti. Terkait hal itu (pernyataan paslon dalam debat, Red), tetap menjadi perhatian kami,” ujarnya, Senin (9/11).

Satriadi menegaskan, tidak boleh ada intimidasi dari berbagai pihak, terutama paslon terhadap ASN. Abdi negara itu wajib hukumnya netral dalam pilkada. ”Tidak boleh ada intimidasi, apalagi mengakomodir untuk mendukung salah satu paslon. Kalau ada indikasi, harus ada laporan agar memudahkan proses penindakan. Laporan boleh dari siapa pun, asalkan ada bukti. Saya juga harapkan menjadi perhatian Bawaslu kabupaten dan kota,” kata Satriadi.

Satriadi melanjutkan, sejauh ini ada sejumlah ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Rinciannya, yakni di Palangka Raya empat orang, Lamandau delapan orang, dan Kotawaringin Timur empat orang.

”ASN di Lamandau dan Palangka Raya terbukti menyukai status (paslon maupun timses) di media sosial. Untuk di Kotim mendeklarasikan diri, bahkan menyatakan dukungan serta melakukan pendekatan ke partai politik,” katanya.

Satriadi meminta apabila ASN mendapat intimidasi, teror, atau lainnya yang mengusik netralitas ASN agar dilaporkan ke Bawaslu. ”Sampaikan saja kalau hal itu terjadi, agar bisa diproses sesuai aturan yang berlaku. Ingat, ASN itu netral,” katanya. (daq/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers