PANGKALAN BUN - Badan Pengawasan Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kobar, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di sejumlah zona terlarang.
Ketua Banwaslu Kobar Dorik menuturkan, pihaknya menertibkan baliho atau spanduk calon anggota legislatif (caleg), capres cawapres, hingga partai politik yang terpasang di zona terlarang seperti di jalan Sutan Syahrir dan H.M Rafi’i Kota Pangkalan Bun.
“Karena zona itu masuk dalam Perda dan Perundang-undangan terkait larangan untuk menampilkan APK,” ujar Dorik, Jumat (2/11).
Sementara itu Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan penertiban APK yang terpasang di zona terlarang untuk kampanye. Penertiban tersebut akan dimulai Senin (5/11) mendatang dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban tersebut.
“Kita sudah mendapatkan surat dari KPU dan Banwaslu, tinggal menertibkan lokasi mana saja yang kedapatan APK,” tandasnya.
Kendati demikian, tambahnya, para Caleg yang kedapatan melanggar nantinya akan diberi waktu 3 X 24 jam untuk melepas APK mereka sendiri. Karena lebih dari waktu yang ditentukan tersebut pihaknya akan turun tangan untuk mencopot APK tersebut.
“Sementara ini kita hanya menertibkan baliho dan spanduk milik swasta yang melanggar, ada yang dipasang di pohon, plangson, pinggir jalan, sebagian ada yang sudah kita peringatkan,” pungkasnya. (jok/sla)