SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 05 November 2018 09:31
CATAT!!! Penetapan UMK Paling Lambat 21 November
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Kalteng, Syahril Tarigan

PALANGKA RAYA – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2019 nanti. UMP 2019 yang ditetapkan awal November kemarin, akan berlaku pada awal Januari tahun depan dengan kenaikan 10 persen dari UMP tahun ini.

Terkait telah ditetapkannya UMP 2019 tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Kalteng, Syahril Tarigan mengingatkan, Pemerintah Kabupaten dan Kota segera menetapkan standar upah di daerahnya masing-masing. Berdasarkan ketentuan, upah minimum kabupaten/kota (UKM) ditetapkan paling lambat 21 November.

“UMP ini menjadi dasar penetapan UMK. Jadi ada batas waktunya kapan UMK ditetapkan setelah UMP. Ini yang harus diperhatikan kabupaten dan kota, karena ada batas waktunya kapan standar upah ini ditetapkan,” katanya kemarin.

Pemerintah kabupaten dan kota boleh tidak menetapkan UMK jika ingin standar upah di daerahnya mengacu berdasarkan UMP. Namun, apabila ingin punya standar upah sendiri atau ingin menetapkan UMK, maka pemerintah setempat dalam menetapkan nilaianya tidak boleh kurang dari standra UMP.

“Silakan kabupaten dan kota kalau ingin mengacu pada UMP. Tapi yang perlu diingat soal penetapan UMK, di mana nilainya tidak boleh kurang dari UMP. Nilainya sama atau lebih, boleh saja, tapi kalau di bawah tentu tidak boleh,” imbuh Syahril.

Lebih lanjut dikatakannya, penetapan kenaikan UMP Kalteng sebesar 10 persen ini di atas standar yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Di mana Kemenaker sebelumnya telah mengeluarkan aturan perihal standar upah di masing-masing provinsi dengan kenaikan 8,03 dari standar upah tahun 2018 ini.

Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng ini menambahkan, kenaikan 10 persen tersebut berdasarkan berbagai perhitungan, salah satunya kebutuhan hidup layak (KHL). Sehigga diharapkan kenaikan ini juga menjadi dasar kabupaten dan kota untuk menetapkan upah di daerahnya dengan berdasarkan KHL.

“Karena pada intinya kita ingin standar upah ini berdasarkan KHL. Sehingga, selain batas waktu penetapan, juga perlu diperhatikan soal standarnya,” tandas Syahril Tarigan. (sho/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers