SAMPIT - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim bakal membenahi sistem penagihan pajak. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki mekanisme yang dirasa masih murang maksimal, mengingat masih ada beberapa pajak yang belum memenuhi target.
Kepala Bappenda Kotim, Marjuki menjelaskan pembenahan bisa berupa penggunaan aplikasi penagihan atau pembayaran pajak secara daring (online). Aplikasi yang dimaksud,sudah dibuat dan tinggal diujicoba dalam waktu dekat.
"Akan kita lakukan perubahan soal penagihan. Kalau yang dulu didatangi, mungkin sekarang yang wajib pajak akan mendapatkan notifikasi ketika ia belum bayar atau telat pajak. Itu ada aplikasinya, dan akan diujicoba,” ujarnya, Senin (12/11).
Pembenahan tersebut lanjut Marjuki, juga menindaklanjuti beberapa pajak yang belum memenuhi target. Selain itu keluhan petugas sosialisasi dan penagihan di lapangan, yang melaporkan sulitnya menagih para penunggak pajak.
Diungkapkannya, saat ini, ada beberapa pajak yang belum mencapai target. Salah satunya, pajak reklame. Marjuki membeberkan, dari target Rp 1,6 Miliar di tahun ini, pihaknya baru menerima laporan sebesar Rp 545.021.101, atau sekitar 34,06 persen yang telah diterima.
Dari catatan pihaknya, selain reklame, masih ada 5 pajak lainnya yang belum mencapai target. Kelima pajak itu adalah pajak hotel yang berada di nilai 88,98 persen, kemudian pajak restoran yang masih 99,76 persen, pajak penerangan jalan 94,87 persen, pajak air bawah tanah 68,92 persen, serta pajak bumi dan bangunan sebesar 78,87 persen. (ron/gus)