SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 24 November 2018 14:45
Tak Lagi Keluarkan IMB Walet
LIUR EMAS: Bangunan penampung sarang walet di tengah Kota Sampit. Usaha ini masih menggiurkan hingga kini.(DOK.DCIPTA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotim tak lagi mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) sarang burung walet di permukiman. Banyak pengajuan IMB yang ditolak karena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotim.

”Sejak perda RTRW itu dibuat, kami tidak lagi memberikan izin jika tidak sesuai peruntukannya. Meskipun yang mengajukan izin IMB banyak, saat kami cek peruntukannya membangun budidaya walet, kami tidak setujui,” kata Kepala DPMPTSP Kotim Johny Tangkere, Jumat (23/11).

Johny menuturkan, pemerintah kurang tegas menyikapi aturan mengenai izin mendirikan bangunan walet. Banyak bangunan walet di tengah permukiman berdiri sebelum perda itu diterbitkan. Saat Gubernur Kalteng masih dijabat Agustin Teras Narang, ada aturan agar bangunan sarang burung walet yang melanggar agar ditertibkan dan dibongkar. Namun, regulasi itu tak berjalan.

Menurutnya, perizinan sarang burung walet dulu sempat terjadi dilema. Pasalnya, ada surat edaran gubernur untuk moratorium IMB bangunan sarang burung walet. Bahkan, ada dikeluarkan perda dan perbup yang mengatur tentang budidaya sarang burung walet, namun tak berjalan juga.

”Aturan itu tak jalan karena masalahnya ada pada IMB. Jadi, permasalahan walet adalah permasalahan bangunan, bukan permasalahan usaha. Kami bisa memberikan IMB, tetapi tidak sedikit yang malah menyalahgunakan izin itu tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Mengenai IMB Budidaya sarang burung walet dirinya mengatakans memang harus dirundingkan bersama antar SOPD terkait.

“Mengenai ijin mendirikan bangunan walet ini kita memang harus duduk bersama untuk merundingkan aturan itu bersama-sama antar SOPD terkait, kita tidak bisa berjalan sendiri meskipun kita sebelumnya sudah koordinasikan dengan Satpol PP tetapi ketegasan aturan juga harus diperjelas,” ujarnya.

Johny mengaku tak bisa memantau bangunan yang tidak sesuai peruntukannya. Hal itu bukan kewenangannya. Permasalahan bangunan walet sulit diatasi dan mencari jalan keluarnya.

”Solusinya, untuk bangunan lama yang dibangun sebelum keluarnya perda harus dilakukan pemutihan,” katanya.

Namun, lanjutnya, usulan itu belum berjalan. Padahal, melalui pemutihan urusan dapat dipermudah. ”Tetapi, yang pasti, setelah pemutihan tidak ada lagi bangunan walet yang berdiri di kawasan permukiman,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kotim, M Wijaya Putra mengatakan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW dijelaskan ketentuan insentif dan disinsentif.

”Solusinya melalui disinsentif. Bangunan walet yang lama dibangun sebelum ada perda dapat dikenakan pajak atau retribusi yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang,” kata Wijaya. (hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers