SAMPIT – Masyarakat mengeluhkan lokasi depo sampah yang terlalu jauh. Kondisi ini membuat masyarakat tetap membuang sampah di TPS, meski ada larangan.
Seperti yang diungkapkan Opan, warga Baamang. Dia kesulitan membuang sampah karena depo yang disediakan jauh. Masyarakat bukan tidak membaca aturan larangan yang sudah dipasang di TPS, tetapi pemerintah dianggap kurang siap dalam memfasiliatsi kebutuhan masyarakat.
“Bukan masyarakatnya yang salah, tetapi perhatian pemerintah yang enggak ada. Pemerintah menutup TPS, tetapi depo yang sediakan jauh-jauh. Jujur saja di sini cari tempat pembuangan sampah jauh, dari Baamang Hilir harus ke Baamang Tengah, TPS di mana-mana ditutup,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, bak sampah yang disediakan juga tidak disediakan penyekat maupun penutup. “Tidak heran jika sampah bisa meluber sampai ke jalan-jalan. Pemulung seharusnya juga harusnya diingatkan. Yang mengeker-ngekernya itu pemulung,” ujarnya.
Ditambahkannya, tidak semua warga mau mengandalkan petugas kebersihan, karena sampah bisa dibuang sendiri. “Saya bisa membuang sendiri, tetapi deponya harusnya dibangun merata. Kalau semua TPS ditutup semua, itu bukan solusi,” ujarnya.
Hal yang sama juga dirasakan Marny, warga Ketapang. Dia yang mengeluhkan TPS yang ditutup. Ketika mau buang ke depo, lokasinya pun jauh dari rumah. ”Tidak heran masyarakat masih ada yang ngeyel buang sampah di TPS yang tertutup, tetapi bukan masyarakat tidak mau tahu, pemerintah juga harus bangun depo merata di setiap kecamatan,” ungkapnya.
Sementara itu Camat MB Ketapang Sutimin mengimbau warga untuk membuang sampah di depo mini yang sudah disediakan. Sampah yang tak dikelola dengan baik dapat berdampak pada pencemaran lingkungan, khususnya di kawasan padat permukiman.
”Saya ingatkan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan MB Ketapang membuang sampah di depo yang sudah dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup Kotim. Jadi jangan ada lagi masyarakat yang membuang sampah di TPS yang sudah jelas ada larangan,” kata Sutimin, Selasa (27/11).
Menurutnya, masih ada warga yang sengaja membuang sampah di TPS yang sudah tertutup. Jika depo terlalu jauh, Ketua RT bisa mempekerjakan pengangkut sampah rumah tangga. Tugasnya mengambil sampah ke rumah-rumah, lalu mengantar ke depo.
Depo sampah sudah dibuatkan di empat lokasi, yakni di Jalan Tidar, Jalan Antang Barat, dan Jalan Kopi Selatan. ”Jadi buanglah di depo yang sudah disediakan,” ujarnya.
Dirinya meminta ketua RT aktif untuk mengkoordinasi warga sekitar. Ketua RT boleh menarik biaya kebersihan kepada setiap rumah. ”Bayar bisa per minggu atau per bulan, nanti petugas kebersihan yang memungut ke setiap rumah,” ujarnya. (hgn/yit)