SAMPIT – Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Area Kabupaten Kotawaringin Timur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Adman menyatakan ada sebanyak 4.400 pelanggan listrik di Kotim menunggak membayar tagihan rekening listrik. Pelanggan beralasan belum memperoleh gaji bulanan.
“Umumnya alasan pelanggan ini dilatarbelakangi karena ekonomi, ada yang mengaku belum gajian dan ada juga yang mengaku tidak sempat hingga lupa membayar,” kata Adman.
Jumlah pelanggan PLN di Kotim berjumlah 104.000 pelanggan, namun masih ada saja pelanggan yang menunggak hingga tiga bulan.
“Padahal pembayaran melalui online juga bisa dilakukan, tetapi saya cukup memaklumi karena masyarakat kita di Kotim semua terdiri dari lapisan kalangan. Uang yang belum tertagih hingga Rp 1,4 miliar,” kata Adman.
Suvervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi ULP PLN Sampit Hendy Permana menambahkan, meskipun sanksi administrasi tetap dilaksanakan, tetapi masih banyak pelanggan yang menunggak membayar.
PLN sudah mengambil langkah tegas dengan menerapkan sanksi. Jika dalam sebulan menunggak membayar atau lewat tanggal 20, maka akan diberikan sanksi pemutusan sementara segel MCB atau putus dari tiang migrasi ke meter pulsa. Jika tunggakan mencapai dua bulan atau H+1 meskipun belum lewat tanggal 20 akan dikenakan sanksi pemutusan sementara dengan membongkar APP (kwh meter + MCB) atau putus dari tiang migrasi ke meter pulsa. Bagi tungggakan lewat dari tiga bulan akan dikenakan sanksi pembongkaran APP (kwh meter +MCB dan kabel) dan langganan akan dihentikan pihak PLN.
Hendy menuturkan, apabila para pelanggan dapat membayar tunggakannya, PLN Area Kotim akan memenuhi kembali haknya. "Kalau mereka sudah bayar tunggakannya, kita alirkan lagi listrik ke meterannya dan kita pasang lagi meterannya," ujarnya. (hgn/yit)