SAMPIT—Pembenahan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, bukan hanya dilakukan terhadap fasilitasnya saja, namun juga terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjalankannya. Ke depan, apabila elektronik parking (e-parking) sudah diterapkan, para petugas parkir akan digaji resmi sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain itu juga, didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Terkait rencana itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Fadlian Noor menjelaskan, petugas parkir di lapangan, terutama di tempat yang ada e-parking akan digajih sesuai dengan UMK dan didaftarkan BPJS Kesehatan. Hal itu guna memberikan peningkatan kesejahteraan bagi mereka.
“Untuk petugas parkir yang berada di zona e-parking nantinya akan digaji sesuai dengan UMK, ditambah lagi dengan BPJS Kesehatan. Sehingga mereka lebih sejahtera, dan dapat mencukupi kehidupan mereka,”ujarnya, Kamis (6/12).
Fadlian menjelaskan, memberikan sistem penggajian yang sesuai standar merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya penyelewengan hasil retribusi parki di lapangan. Menurutnya, dengan petugas parkir yang sejahtera tentu mereka akan bekerja bersungguh-sungguh. Sehingga pelayanan parkir di PPM akan jauh lebih baik lagi.
“Saya berharap dengan sistem ini tentunya akan lebih memaksimalkan hasil pengelolaan parkir di lapangan, terlebih dengan sistem elektronik. Semuanya terkontrol dalam aplikasi,” pungkasnya.
Fadlian mengharapkan agar sistem ini bisa segera teralisasi. Dan saat ini sedang dalam upaya pembangunan dan penyediaan fasilitasnya, sehingga e-parking dapat segera direalisasikan. Dengan demikian, penataan parkir di PPM dapat lebih tertib, dan penarikan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dimaksimalkan. (dc/gus)