SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 10 Desember 2018 09:02
Truk Batu Bara Terguling, Lah Sopirnya Malah Kabur
TERGULING - Truk angkutan batu bara yang mengalami laka tunggal di jalan Ampah -Tamiang Layang, tepatnya di Desa Tampa Kecamatan Paku.(istimewa)

TAMIANG LAYANG- Truk  berisi angkutan  batu bara terbalik di jalan Negara Ampah - Tamiang Layang, Jumat (7/12). Akibat insiden kecelakaan tunggal ini,  membuat kemacetan panjang, dan diketahui sopir truk kabur sesaat setelah kejadian di jalan negara wilayah Desa Tampa Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur tersebut.

 Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Truk warna hijau dengan nomor Polisi DA 9260 BC dengan bermuatan batu bara. Diketahui,  armada tersebut bekerja PT Batu Bara Kalimantan (BBK),  dan ketika itu melaju dari arah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, menuju Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.

Sesampainya di tempat kejadian Perkara (TKP),  diduga supir yang lalai dalam mengemudi sehingga truk tersebut oleng ke sebelah kiri dan terbalik di tengah. Posisinya pun menghalangi jalan,  serta batu bara yang diangkut berhamburan di jalan.

"Truk dengan keadaan laju, tiba-tiba oleng dan terbalik di tengah jalan,"ungkap, Adi salah satu warga Desa Tampa, Kecamatan Paku kepada koran ini.

Ditambahkan Adi, bahwa dalam insiden laka tunggal itu  tidak ada memakan korban jiwa dan diketahui supir truk kabur meninggalkan  lokasi tersebut. Kemudian  warga sekitar yang mengetahui insiden tersebut, turut membantu aparat kepolisian untuk menyingkirkan batu bara yang berhamburan di jalan.

Sekedar diketahui, padahal peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan,  telah mengatur secara tegas bahwa perusahaan di bidang pertambangan dan perkebunan mempunyai kewajiban membangun jalan sendiri (khusus) sebelum melakukan penambangan untuk pengangkutan hasil usahanya.

Di dalam Perda itu disebutkan, kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan dilarang melewati jalan umum dalam hal memiliki muatan sumbu terberat (MST) di atas 8 ton dan serta tidak boleh konvoi di jalan.(apr/gus)


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers