SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 10 Desember 2018 09:02
Truk Batu Bara Terguling, Lah Sopirnya Malah Kabur
TERGULING - Truk angkutan batu bara yang mengalami laka tunggal di jalan Ampah -Tamiang Layang, tepatnya di Desa Tampa Kecamatan Paku.(istimewa)

TAMIANG LAYANG- Truk  berisi angkutan  batu bara terbalik di jalan Negara Ampah - Tamiang Layang, Jumat (7/12). Akibat insiden kecelakaan tunggal ini,  membuat kemacetan panjang, dan diketahui sopir truk kabur sesaat setelah kejadian di jalan negara wilayah Desa Tampa Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur tersebut.

 Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Truk warna hijau dengan nomor Polisi DA 9260 BC dengan bermuatan batu bara. Diketahui,  armada tersebut bekerja PT Batu Bara Kalimantan (BBK),  dan ketika itu melaju dari arah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, menuju Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.

Sesampainya di tempat kejadian Perkara (TKP),  diduga supir yang lalai dalam mengemudi sehingga truk tersebut oleng ke sebelah kiri dan terbalik di tengah. Posisinya pun menghalangi jalan,  serta batu bara yang diangkut berhamburan di jalan.

"Truk dengan keadaan laju, tiba-tiba oleng dan terbalik di tengah jalan,"ungkap, Adi salah satu warga Desa Tampa, Kecamatan Paku kepada koran ini.

Ditambahkan Adi, bahwa dalam insiden laka tunggal itu  tidak ada memakan korban jiwa dan diketahui supir truk kabur meninggalkan  lokasi tersebut. Kemudian  warga sekitar yang mengetahui insiden tersebut, turut membantu aparat kepolisian untuk menyingkirkan batu bara yang berhamburan di jalan.

Sekedar diketahui, padahal peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan,  telah mengatur secara tegas bahwa perusahaan di bidang pertambangan dan perkebunan mempunyai kewajiban membangun jalan sendiri (khusus) sebelum melakukan penambangan untuk pengangkutan hasil usahanya.

Di dalam Perda itu disebutkan, kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan dilarang melewati jalan umum dalam hal memiliki muatan sumbu terberat (MST) di atas 8 ton dan serta tidak boleh konvoi di jalan.(apr/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers