SAMPIT - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menggelar Talkshow dengan tema ”Tertib Iuran Manfaat Pasti BPJS Ketenagakerjaan” di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (11/12). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun Fendy Purwanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho sebagai narasumber. Sedangkan peserta talkshow terdiri dari perwakilan perusahaan kecil dan menengah yang tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.
Mulyono Adi Nugroho mengingatkan bahwa pihaknya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2006 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pemberi kerja dan hak pekerja, sehingga peranan pemerintah sangat penting dalam upaya memastikan seluruh pekerja mendapat perlindungan dan jaminan sosial," katanya.
Selain pekerja penerima upah, jaminan sosial juga diperlukan oleh pekerja bukan penerima upah atau pekerja nonformal, seperti petani, pedagang, tukang ojek, UMKM, dan sebagainya.
Ia berharap acara ini dapat menjalin silaturahmi dan memupuk rasa persaudaraan antara perusahaan sebagai pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kegiatan ini juga memberikan satu pemahaman dan kesadaran bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting tak hanya bagi pekerja tetapi juga keluarganya," katanya.
Selain itu, talkshow ini juga menjadi momen untuk memberikan informasi terkait regulasi dan program BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau dulu orang tua maunya anak jadi PNS karena ada program pensiun, tapi sekarang perusahaan swasta juga menjanjikan uang pensiun. Sebab, perusahaan swata juga diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan pensiun yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata Nugroho.
Kepatuhan dalam membayar iuran juga sangat penting supaya pekerja tenang dan merasa terlindungi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Nugroho mengingatkan agar pemberi kerja jangan sampai memiliki tunggakan dalam pembayaran iuran. Sebab apabila itu terjadi, pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa melaporkannya ke KPKNL untuk ditindaklanjuti.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Pangkalan Bun Fendy Purwanto menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah yang memiliki piutang negara maka bisa menyerahkan kepengurusannya kepada KPKNL yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Namun sebelum diserahkan kepada KPKNL, piutang negara tersebut terlebih dahulu harus diselesaikan sendiri oleh instansi pemerintah yang bersangkutan. Jika penyelesaian piutang negara dimaksud tidak berhasil, maka diserahkan pengurusannya kepada KPKNL.
Proses pengurusan piutang negara yang dilakukan antara lain dari tahap panggilan penanggung utang, penyampaian surat paksa, penyitaan dan bahkan sampai dengan penjualan barang sitaannya melalui lelang. Semua proses pengurusan piutang yang dilakukan pada akhirnya untuk menyelamatkan keuangan negara.
"Saran saya, jangan sampai menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Karena ketika sudah masuk ke kita, nantinya pemberi kerja harus membayar iuran ditambah denda serta biaya administrasi," tegasnya.
Dalam acara ini, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Fajar Khunaefi juga mengenalkan program kredit perumahan berbunga ringan yang bekerjasama dengan Bank BTN dan BNI. BPJS Ketenagakerjaan juga bekerjasama dengan Aquarius, JNT, RM Citra Utama Lamongan, dan Sriwijaya Air untuk memberikan diskon spesial bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dapat potongan harga. Aquarius memberikan harga khusus Rp 475 ribu, JNT memberikan diskon 5 persen,” kata Fajar.
Diharapkan manfaat langsung yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini membuat para pekerja dapat lebih semangat dan produktif dalam bekerja. (yit)