SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 12 Desember 2018 17:13
Wah Parah!!! Peredaran Pita Cukai Palsu Melonjak
DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahan rokok dan miras ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Selasa (11/12).(HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPITPeredaran pita cukai palsu masih banyak beredar di tiga Kabupaten, yakni Kotim, Katingan, dan Seruyan. Buktinya, ribuan batang rokok dimusnahkan karena menggunakan pita cukai palsu. Hal tersebut merugikan negara sehingga penindakan terus dilakukan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Indasah mengatakan, pihaknya mengamankan 13.236 bungkus atau 263.236 batang rokok dari tiga kabupaten tersebut.

”Semua rokok dengan pita cukai palsu didapatkan dari tahun 2016-2018. Hasil itu langsung diamankan dan dimusnahkan bersamaan dengan barang tanpa cukai lainnya,” kata Indasah, Selasa (11/12).

Berdasarkan data, tahun 2016 rokok yang diamankan 1.385 bungkus, 2017 sebanyak 4.516 bungkus, dan 2018 melonjak menjadi 7.335 bungkus. ”Trennya meningkat. Sebab, tiga daerah ini merupakan daerah yang cukup menjanjikan perekonomiannya di Kalteng. Bahkan akses transportasinya mudah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, ada tiga tipe pita cukai yang digunakan di Indonesia dan resmi. Pita cukai juga harus ditempelkan di bagian penutup bungkus rokok, sehingga saat rokok dibuka, pita cukainya akan rusak dan tidak dapat digunakan lagi.

Di Indonesia, tingkat pamalsuan pita cukai cukup tinggi. Kejahatan ini sama dengan kejahatan pemalsuan uang, sehingga cukup banyak merugikan negara,” terangnya.

Jumlah rokok yang diisap per harinya, lanjut Indasah, berbanding dua kali lipat dengan perokoknya. Jika pemalsuan pita cukai tidak ditindak, akan lebih banyak lagi merugikan negara. Hal itu perlu penindakan tegas guna mambongkar kejahatan tersebut.

”Rokok tanpa pita cukai resmi ini ada yang didapat dari pengecer, ada juga yang dari distributor. Penggunaan pita cukai palsu ini sering juga didapati di rokok yang tidak sesuai ketentuan, misalkan isi rokok 16 batang, pita cukai tertera 12 batang. Hal ini jelas sudah tidak sesuai,” pungkasnya.

Sementara itu, kemarin, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean C Sampit memusnahkan 263.236 batang rokok ilegal dan 536,51 liter minuman keras (miras) ilegal. Barang sitaan negara tersebut diperoleh dari hasil penindakan selama tahun 2016 – 2018.

Indasah menuturkan, akibat barang ilegal tersebut, negara mengalami kerugian dari cukai ilegal sebesar Rp 125.261.042 dan ditaksir memiliki nilai barang sebesar Rp 347.405.000. Sedangkan kerugian negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau dan pajak rokok masing-masing sebesar Rp 17.826.245 dan Rp 12.526.104.

Menurut Indasah, barang-barang tersebut diperoleh dari luar Kalimantan dan umumnya masuk melalui jalur pelabuhan atau transportasi air. Kebanyakan barang dari Malang, Kudus, dan Sidoarjo. Tidak menutup kemungkinan barang masuk melalui kantor pos. Setelah sampai Kalteng, barang didrop ke warung atau kios-kios kecil. (dc/hgn/ign)


BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers