SAMPIT - Dewan Pimpinan Cabang Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan kenaikan harga rumah subsidi tipe 36 dari Rp 142 juta di tahun 2018 menjadi Rp 150 juta untuk tahun 2019.
”Kenaikan yang kami usulkan sangat tipis,” kata Ketua REI Kotim Dadang Hariyadi, Sabtu (15/12).
Menurutnya, diperlukan kajian mendalam sebagai pertimbangan dalam usulan kenaikan harga itu. Ada banyak faktor yang menjadi tolak ukur berkaitan dengan usulan. Seperti ketersediaan lahan, kondisi lahan, harga material, dan lain-lainnya.
”Usulan tersebut sudah diserahkan ke Kementerian PUPR. Kemungkinan bulan ini sudah ada keputusan. Besaran kenaikan harga ditetapkan berdasarkan analisa harga yang diperoleh dari semua daerah, dirangkum dan dibandingkan menjadi satu harga paling ideal,” ucapnya.
Menurut Dadang, usulan dari REI belum menjadi keputusan. REI berharap usulan ini bisa diperjuangkan, terutama ihwal besaran kenaikannya, agar pengembang di daerah punya ruang untuk bisa mengembangkan hunian lebih berkualitas untuk masyarakat.
"Usulan setiap daerah berbeda-beda karena kendala dan situasinya berbeda-beda. Di Kotim, lahan lebih murah daripada di Jawa, tapi bahan bangunan lebih mahal,” ujarnya.
Menurut dia, formulasi perhitungan harga realistis sudah tersedia sehingga penentuan harga ke depannya bisa lebih mudah disepakati. Industri perumahan untuk MBR bisa menjadi penggerak ekonomi, karena survei membuktikan segmen ini yang terbesar, dan paling dicari. (yit)