SAMPIT – Yuli Nuryadi, pelaku pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Parenggean kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (20/1). Di hadapan hakim Gabriel Siallagan, jaksa Tri Taruna Fariadi dan penasihat hukumnya Burhansyah. Yuli mengaku ayah dan pamannya ikut berperan saat dirinya melarikan diri.
Mendengar itu, hakim menyebutkan seharusnya ayah pelaku juga jadi terdakwa karena sudah tahu perbuatannya anaknya dan malah ikut melarikan (menyembunyikan,Red) pelaku.
Fakta terungkap di persidangan kemarin, mengenai informasi memang benar Yuli dilarikan oleh keluarganya, hal tersebut juga diakui Yuli.
“Setelah membunuh saya dan Idin langsung kabur lalu kami berpisah, saya kabur ke rumah keluarga di Bangkal, Seruyan,” terang Yuli.
Di tempat pelariannnya, Yuli sempat menerima telepon dari ayahnya dan bilang kalau dia dicari petugas (polisi). Bahkan menurut Yuli, ayahnya menyuruh dia bersembunyi dan akan menemuinya di Bangkal.
Dan yang datang ternyata Rohman pamannya Yuli, di Bangkal Rohman menyerahkan uang titipan ayahnya Yuli. “Saat bertemu paman dan menceritakan apa yang sudah kami lakukan, paman saya menyerahkan uang titipan dan menyuruh saya kabur ke Jawa, saat itulah saya ingin ke Jawa melalui Pelabuhan Kumai,” ungkap Yuli.
Namun sial, belum sempat kabur ke Jawa, Yuli lebih dulu ditangkap polisi sewaktu menunggu keberangkatan kapal di Pelabuhan Kumai.
Di persidangan, Yuli mengaku menghabisi M Effendi, Yuyun Maria Ulfa alias Yuyun, Arvin Adithya Pratama dan Ruminah pada 14 Juli 2015 di Desa Karang Tunggal, Parenggean karena ingin merampok. Yuli mengaku tidak sempat mengambil harta korban karena saat menusuk Effendy, korban sempat berteriak.
”Mendengar korban teriak, kami takut ketahuan warga dan langsung lari,” akunya.
Yuli beralasan mengajak Idin merampok lantaran butuh uang untuk modal mereka merayakan lebaran. Ketika beraksi keduanya dalam kondisi mabuk minuman keras.
Di hadapan hakim, Yuli tidak berbelit saat menyampaikan keterangannya bahkan dirinya mengaku pasrah jika memang dihukum seumur hidup ataupun hukuman mati..
Selesai mendengarkan keterangan Yuli, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda tuntutan dari jaksa. (co/fm)