SAMPIT –Sebanyak 6.935 pelanggan PLN di Kotawaringin Timur menunggak bayar tagihan. Total tunggakannya mencapai Rp 1,45miliar.
“Padahal pembayaran melalui online juga bisa dilakukan. Akibat banyak pelanggan yang menunggak, uang yang belum tertagih hingga Rp 1,4 miliar,” kata Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) Area Kabupaten Kotawaringin Timur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Adman.
Adman menuturkan, jumlah pelanggan di Kotim berjumlah 104.000 pelanggan. Dia mengimbau pelanggan agar sadar akan kewajiban terhadap pemakaian listrik dan rutin melakukan pembayaran setiap bulannya.
“Kita menargetkan menekan sekecil mungkin sisa tunggakan yang ada diPLN karena yang ditagihkan adalah uang negara yang masih tertahan dipelanggan. Jika banyak pelanggan yang menunggak, akan berpengaruh terhadap pada pendapatan daerah dan menghambat pembanguan pemerintah,” kata Adman, Sabtu (29/12).
Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi Hendy Permana menambahkan, sesuai dengan aturan ULP PLN area Kotim, pembayaran listrik dimulai pada tanggal 1- 20 setiap bulannya. Jika pelanggan menunggak pembayaran diatas tanggal 20 setiap bulannya, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan sementara.
Jika dalam satu bulan menunggak membayar lewat tanggal 20, maka akan diberikan sanksi pemutusan sementara segel MCB. Jika tunggakan mencapai dua bulan akan dikenakan sanksi pemutusan sementara bongkar APP (kwh meter + MCB) atau putus dari tiang migrasi ke meter pulsa. Jika tungggakan lewat dari 3 bulan akan dikenakan sanksi pembongkaran APP (kwh meter +MCB dan kabel) dan langganan akan dihentikan pihak PLN.
Namun Hendy menuturkan, apabila para pelanggan dapat membayar tunggakannya, pihak PLN Area Kotim akan memenuhi kembali haknya. "Kalau mereka sudah bayar tunggakannya, kita alirkan lagi listrik ke meterannya dan kita pasang lagi meterannya," ujarnya. (hgn/yit)