SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tak hanya harus ekstra kerja keras dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) namun juga harus serius. Salah satunya dengan memaksimalkan kinerja dan menyinergikan semua satuan kerja perangkat daerah (SOPD) pemungut.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur Marjuki menegaskan tugas mengelola pendapatan bukan hanya tugas Bappenda tapi juga tugas SOPD pemungut lainnya.
”Fungsi Bappenda ini koordinasi terhadap pajak dan retribusi daerah. Makanya SOPD pemungut meskinya bisa bersinergi. Jangan saling melemahkan,” kata Marjuki, Rabu (2/12).
Hal itu bukan tanpa sebab, dari sisi pajak daerah Kotim mampu mencapai target. Namun dari sisi retribusi yang semestinya disumbang oleh SOPD pemungut belum maksimal. Padahal secara potensi sangat memungkinkan.
Ditambahkan Marjuki, pada 2018 target pendapatan daerah secara umum sebesar Rp 1,8 triliun. Bahkan Bupati Kotim Supian Hadi menargetkan pendapatan daerah bisa mencapai Rp2 triliun.
”Nah ini semua harus didukung SOPD pemungut. Bukan hanya berharap dari dana perimbangan saja. Tapi bagaimana kita Kotim mandiri dengan kontribusi PAD yang cukup tinggi untuk kemandirian fiskal daerah,”tegas Marjuki.
Dalam waktu dekat Bappenda akan mengudang seluruh SOPD pemungut guna membahas hal ini. Dengan begitu harapannya segala permasalahan dapat diketahui. Sehingga pendapatan daerah dapat terus meningkat khususnya dari sisi retribusi.
Marjuki mencontohkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), sebelum mengeluarkan izin harus memastikan apakah yang bersangkutan sudah memenuhi syarat secara pajak atau tidak. Bila belum memenuhi penerbitan perizinan dapat ditunda. Demikian halnya dengan SOPD lainnya.
Bappenda pun telah menyiapkan sejumlah rencana terobosan dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak ini . Meskinya SOPD pemungut yang lainnya pun harusnya punya terobosan dan semangat yang sama dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Bappenda sendiri mampu melampaui target dalam realisasi pajak daerah tahun 2018. Pajak daerah Kotawaringin Timur tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 57.860.874.120 dan realisasinya mencapai Rp 69.192.587.450 atau 119,58 persen.
”Dari pajak daerah kami optimis Rp 70 miliar. Tapi dari potensi daerah kita yang ada, saya yakin bisa tercapai semuanya,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menargetkan pendapatan daerah pada 2019 ini sebesar Rp 1.850.333.575.377. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan Rp 242.407.566.075, dana perimbangan Rp 1.284.355.267.000, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 323.570.742.302.
Tahun 2018 lalu, realisasi pendapatan daerah tidak mampu mencapai target. Realisasi pendapatan daerah Rp1,631 triliun atau 98,14 persen dari target Rp1,662 triliun.
”Nah yang perlu dievaluasi dari sisi PAD ini adalah di lain-lain di pendapatan daerah yang sah. Karena kalau kita lihat target kita Rp 133 miliar lebih tapi realisasinya cuma Rp 99 miliar lebih,” katanya.
Realisasi PAD Rp188.376 miliar atau 88,84 persen dari target Rp212.045 miliar, realisasi dana perimbangan Rp1,128 triliun atau 99,98 persen dari target Rp1,128 triliun, dan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp314.485 miliar atau 97,81 persen dari target Rp321.515 miliar.(oes)