SAMPIT- Sejak 1 Januari 2019 pajak sarang burung walet di Kotawaringin Timur resmi turun, dari yang sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen. Penurunan pajak ”liur emas”ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
”Kami harap dengan turunnya pajak sarang walet ini nanti malah meningkatkan jumlah yang bayar. Sehingga pendapatan asli daerah pun meningkat dari pajak ini,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur Marjuki, Rabu (2/1).
Diakui Marjuki adanya perubahan tarif ini sudah disosialisasikan ke asosiasi pengusaha sarang walet. Menurutnya hal ini pun telah disambut baik oleh pengusaha. Mereka pun yang dulunya enggan menjadi bersedia membayar.
”Malah yang sebelumnya enggan sekarang antusias,”ujarnya.
Menagih pajak sarang walet bukan perkara mudah. Sebab tak semua pengusaha jujur, karena takut penghasilannya berkurang setelah membayar pajak. Menyikapinya pemerintah kabupaten melalui Bappenda memiliki trik tersendiri yakni dengan merangkul asosiasi.
Pada 2017 target PAD dari sektor ini Rp100 juta. Pada 2018 naik menjadi Rp 200 juta, hingga pertengahan tahun naik lagi menjadi Rp 250 juta. Menggermbirakannya kini PAD dari sarang walet sudah melebihi Rp 300 juta.
”Kami yakin akan lebih dari ini (Rp 300 juta). Memang belum bisa miliaran tapi kita yakin dengan bertahap,”katanya.
Potensi pedapatan dari pajak sarang burung walet dinilai cukup besar. Saat ini diperkirakan ada belasan ribu bangunan budidaya sarang burung walet yang tersebar di 17 kecamatan di Kotim. Khususnya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan sekitarnya, termasuk di dalam kota Sampit.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Pajak, sarang burung walet merupakan satu dari 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan Bappenda untuk memungutnya.
Selain Perda Nomor 6 tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mulai memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2018 tentang 2018 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Kedua peraturan daerah itu efektif berlaku mulai 1 Januari 2019 dan saat ini mulai disosialisasikan.
Masyarakat diimbau patuh membayar pajak . Sebab dari pembayaran itu nanti, akan digunakan untuk pembangunan. Pemerintah pun dapat mandiri tanpa bergantung dari bantuan pemerintah pusat. Sehingga manfaat pajak akan dirasakan oleh seluruh masyarakat. (oes)