PANGKALAN BUN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) amankan dua orang dua pelaku sindikat narkoba Pangkalan Bun. Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan, Rabu (2/1) malam.
Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap FM (22) di kawasan Jalan Kawitan 1 Gang Pelanduk, RT.17, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku pertama ini bertugas sebagai kurir, kita amankan dahulu. Setelah itu kita kembangkan, barang tersebut di dapat dari mana,” ujar Triyono, Kamis (3/1) kepada Radar Pangkalan Bun.
Dari hasil penggeledahan FM, didapati 1 paket yang sabu dengan berat kotor 0,39 gram yang dijatuhkan FM berjarak 1 meter dari tempatnya ditangkap.
“Selain itu juga kita amankan kendaraanya Honda Scoopy warna merah dengan plat nomor KH 5293 WL,” imbuhnya.
Dari penangkapan FM ini, terungkap satu pelaku lagi dan langsung diamankan anggotanya. AL (33) ditangkap di Jalan Prakesumayudha Gang Teratai 1, RT.15, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku kedua ini kita temukan 8 paket sabu dengan berat kotor 2,57 gram, 1 piring kaca beserta 1 lembar kertas karton, 1 bong hisap lengkap dengan pipet kaca yang masih ada kerak sabunya, korek gas api, handphone dan uang tunai Rp 150 ribu,” terangnya.
Kini keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (jok/sla)