SAMPIT – Sejumlah warga Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu resah. Musababnya, wilayah desa itu diklaim masuk Desa Manjalin dan Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean. Akibatnya, ribuan hektare kebun dan lahan masyarakat Bukit Raya masuk dalam wilayah administrasi desa lainnya. Padahal, sebelumnya lahan itu masuk wilayah Bukit Raya.
Berkurangnya luas lahan desa itu setelah terbitnya peta terbaru untuk wilayah administrasi Pemerintah Desa Bukit Raya dari Pemkab Kotim di pengujung tahun 2018.
”Kami bingung juga, kenapa wilayah desa kami bisa berkurang setelah munculnya peta dari Pemkab Kotim 14 Desember 2018 lalu. Kalau mengacu peta itu, lahan kami Desa Bukit Raya ini akan habis,” kata Seleksi, Kepala Desa Bukit Raya, Minggu (6/7).
Menurutnya, peta itu sangat bertentangan dengan aturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Cempaga Hulu dan Perda Nomor 39 tentang Pemekaran Desa Bukit Raya tahun 2006.
”Kami melihat di sini ada yang bermasalah. Lahan-lahan itu masuk desa kami apabila mengacu dua peraturan daerah sebelumnya. Namun, karena hadirnya peta desa yang terbaru, areal desa kami menyempit,” kata dia.
Mengacu peta itu, kata dia, banyak kebun dan koperasi masyarakat Desa Bukit Raya akan bermasalah. Sebab, secara administrasi sebelumnya sudah masuk Kecamatan Cempaga Hulu, bukan Parenggean.
Saat ini pihaknya masih berupaya mencari jalan keluar, di antaranya dengan mengklarifikasi ke Pemkab Kotim hingga pihak terkait. Hal itu agar di lapangan tidak terjadi permasalahan yang berpotensi menimbulkan gesekan antarmasyarakat.
”Ini penting sekali. Berkaitan dengan tapal batas desa juga. Masyarakat akan kesulitan dalam mengurus legalitas tanahnya jika di satu sisi ada peta terbaru yang membuat desa kami makin sempit,” tandasnya. (ang/ign)