SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 08 Januari 2019 17:41
AWASSS!!!! Sengkarut Batas Desa Bisa Picu Konflik
TERANCAM DICAPLOK: Warga Desa Bukit Raya saat di lahan yang berdasarkan peta pemerintah daerah masuk di Desa Manjalin dan Kabuau, Kecamatan Parenggean. Padahal, sebagian merupakan lahan warga Bukit Raya.(IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Terbitnya peta terbaru dari Pemkab Kotim di pengujung tahun 2018 bisa memicu sengketa lahan antarwarga maupun antardesa. Sebab, terjadi pergeseran batas wilayah antardesa, seperti yang terjadi di batas Desa Manjalin, Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean dengan Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu. Tapal batas desa terbaru ini dinilai bertentangan dengan Perda  Nomor 39 Tahun 2006 tentang Pemekaran Desa.

“Masalah ini yang jadi penyebab sengketa lahan muncul, dan sengketa ini antarkelompok karena awalnya di situ memang objeknya masuk ke wilayah Desa Bukit Raya,” kata Kristian Jonson, tokoh masyarakat Desa Bukit Raya , Senin (7/1).

Jonson mengaku sebagai ketua tim pemekaran desa tahun 2006 silam. Dia paham tentang tapal batas Desa Bukit Raya yang sudah dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah Kotim Nomor 39 Tahun 2006.

Di dalam perda itu, Desa Bukit Raya berbatasan dengan Desa Bukit Batu dan Desa Sudan. Sebelah utara Desa Bukit Raya berbatasan dengan  Desa Tehang Kecamatan Parenggean, sebelah timur berbatasan dengan Desa Karuing dan Sudan. Sebelah selatan ada Desa Parit dan Rubung Buyung.  

”Saya saat itu tim pemekaran, saya tahu persis. Peta terbaru menyebabkan sejumlah lahan masyarakat Desa Bukit Raya masuk ke Kecamatan Parenggean,” kata Jonson.

Dia waktu itu bertugas sampai dibentuknya Desa Bukit Raya menjadi  desa definitif. Tetapi sayangnya setelah menjadi definitif, pergeseran batas desa itu mulai terjadi. Bahkan pergeseran itu dianggapnya sudah menyalahi ketentuan dalam perda pemekaran desa. Anehnya lagi pelanggaran itu berasal dari pemerintah daerah itu sendiri. “Jadi batas desa itu sudah ada koordinatnya di dalam perda itu,”  kata dia.

Dia menyebut, saat ini muncul konflik kelompok tani karena wilayahnya diklaim masuk ke wilayah Kecamatan Parenggean. Padahal lahan itu awalnya ada di Desa Bukit Raya. Dia menyarankan agar warga desa tetap berpegang kepada perda pemekaran sebelumnya.

”Mestinya kepala desa harus mempertahankan sesuai dengan perda.  Kalau memang sesuai dengan perda, lahan kelompok tani itu masuk ke Desa Bukit Raya. Sengketa lahan itu awalnya dari pemerintah daerah juga, karena tapal batas  seperti ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Sejumlah warga Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu resah. Musababnya, wilayah desa itu diklaim masuk Desa Manjalin dan Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean. Akibatnya, ribuan hektare kebun dan lahan masyarakat Bukit Raya masuk dalam wilayah administrasi desa lainnya. Padahal, sebelumnya lahan itu masuk wilayah Bukit Raya.

Berkurangnya luas lahan  desa itu setelah terbitnya peta terbaru untuk wilayah administrasi Pemerintah Desa Bukit Raya dari Pemkab Kotim di pengujung tahun 2018.

Peta itu dianggap sangat bertentangan dengan aturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Cempaga Hulu dan Perda Nomor 39  tentang Pemekaran Desa Bukit Raya tahun 2006.  (ang/yit)


BACA JUGA

Rabu, 24 Januari 2024 11:16

Di Kalteng Sejak Oktober Tahun Lalu Penarikan Uang Melonjak Ratusan Miliar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada…

Selasa, 23 Januari 2024 01:01

Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kalteng Ini Ternyata Masih Kerabat Korban

AK (30), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap gadis desa berusia 18…

Minggu, 21 Januari 2024 11:06

Ada Caleg Siapkan Uang Melimpah Jelang Coblosan, Ngakunya untuk Tim Pemenangan dan Relawan

Kurang dari satu bulan lagi Pemilu 2024 digelar. Calon anggota…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:38

Sudah Dua Tahun, Misteri Kematian Hotma Hutauruk Belum Terungkap

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengalami kesulitan mengungkapkan kasus…

Sabtu, 20 Januari 2024 00:31

Lingkar Selatan Sampit Masih Jadi Sarang Prostitusi di Kalteng

Praktik prostitusi di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kalimantan Tengah masih…

Kamis, 18 Januari 2024 11:10

Jualan Narkoba, Haji Gaul di Kalteng Ini Akhirnya Masuk Penjara

Perilaku kakek setengah abad ini tak patut dicontoh. Seharusnya dia…

Kamis, 18 Januari 2024 11:08

Gagal Perkosa Gadis Tetangga, Pemuda di Kalteng Ini Masuk Bui

AK, pria asal Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 18 Januari 2024 11:05

Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di…

Kamis, 18 Januari 2024 11:02

Algojo Bentrok Perebutan Kebun Kelapa Sawit di Kalteng Sama-Sama Dibui

Kasus perkelahian maut akibat berebut kebun sawit di Desa Pelantaran…

Rabu, 17 Januari 2024 11:26
Direncanakan Jadi Lokasi Destinasi Wisata Taman Satwa

Di Pulau Hanibung, Tidak Hanya Buaya, Sejumlah Satwa Liar Dilindungi Bisa Hidup Bebas Di Sana

Rencana Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meninjau Pulau Hanibung…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers