SAMPIT – Sungguh bejat perbuatan pria bernama Mairun Boing alias Boing ini. Dia menyetubuhi NA, gadis 21 tahun yang menderita gangguan jiwa. Atas perbuatannya, Boing harus siap bertanggung jawab di depan hukum.
Kasus ini masuk ranah hukum setelah orang tua korban tidak terima dengan apa yang dilakukan Boing kepada NA. Mereka lapor polisi, dan Boing dijemput paksa dan kini mendekam dalam jeruji besi penjara.
Kasus yang menjerat Boing sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
"Sidangnya sudah dilaksanakan akhir pekan tadi. Orang tua korban menyatakan tetap tidak terima. Korban alami gangguan, namun oleh terdakwa malah digituan (disetubuhi)," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi.
Dalam sidang yang digelar tertutup ini, pria yang tinggal di perumahan karyawan PT Mustika Sembuluh I, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.
Perbuatan itu dilakukan di mess karyawan yang ia tempati pada Juli 2018. Korban disetubuhi ketika datang sendiri ke tempatnya ataupun dipanggil saat melintas di depan mess Boing.
Di persidangan, Boing mengaku tidak tahu kalau korban ada kelainan kejiwaan. Ia beralasan saat korban berkomunikasi dengannya seperti biasa, tidak ada tanda kelainan jiwa (gila).
Orang tua korban maupun saksi lain memberikan keterangan lain. Hingga pria beristri itu tidak bisa berkomentar banyak dan bahkan ngotot ingin bertanggung jawab dan menikahi korban, dan orang tua korban tidak menyetujuinya.
"Alasan orang tua korban, karena korban mengalami gangguan jiwa, makanya orang tuanya tidak merestuinya," terang jaksa. (ang/fm)