SAMPIT – Meski sudah disepakati bahwa truk cruide palm oil (CPO) di atas delapan tonase hanya diperbolehkan melintasi jalur kota sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, sedangkan untuk di bawah delapan tonase masih diperbolehkan melintas. Akan tetapi untuk keselamatan para pelajar khususnya sopir truk diminta agar tidak melintas pada jam sibuk.
“Hasil kesepakatan rapat kemarin, jika kurang dari delapan tonase silahkan saja, sesuai perda. Untuk supir truk CPO meskipun diperbolehkan melintas sesuai aturan, tetapi kami minta pengertian kepada mereka menghindari jam sibuk, seperti pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB, jika sore hari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Karena waktu itu jalanan padat banyak pelajar,” ungkap Kasat Lantas Polres Kotim AKP Boni Ariefianto, Kamis (21/01).
Boni juga menegaskan, dalam aturan yang sudah disepakati oleh semua sopir truk, tidak hanya jenis truk CPO saja agar tidak melanggar aturan, jika tetap tidak mengindahkan maka pihaknya tidak segan-segan akan melakukan penilangan kepada truk yang melanggar aturan tersebut.
“Jika nanti kedapatan lebih dari delapan tonase di luar waktu yang disepakati akan ditilang. Untuk saat ini masih belum menerapkannya karena kami hanya mengawasi, uji coba kesepakatan itu selama seminggu sambil dilakukan sosialisasi kepada semua pihak perusahaan. Sosialisasi seminggu dan kami awasi, tidak ada ditawar lagi. Melanggar ditilang, Senin (25/01) sudah mulai diberlakukan,” tegasnya.
Untuk mewujudkan hal itu, Satlantas kembali melakukan pengawasan di beberapa titik yang diperlukan. Boni mengimbau kepada semua supir truk selain mengikuti aturan yang sudah disepakati juga agar tidak melaju kencang di jalan raya. “Aturan ini sebenarnya untuk semua truk, tidak hanya CPO saja. Ke depan kami akan membahas masalah truk fuso yang melintasi jalur kota,” tandasnya. (mir/fin)