SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 18 Januari 2019 10:06
Catat Ramai-Ramai..! Pakir Kurang 20 Menit, Tak Perlu Bayar

Jukir Melanggar Bakal Disanksi

POTENSIAL : Salah satu areal parkir di kawasan pasar berdikari Sampit, yang selalu penuh saat jam aktivitas pedagang dan pengunjung.(DOK.ARIFIN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Tak jarang, perilaku juru parkir yang memungut biaya bagi kendaraan yang parkir hanya sebentar dikeluhkan pemilik kendaraan. Solusi terhadap persoalan ini, ternyata Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim, mengeluarkan kebijakan agar juru parkir (jukir) tidak perlu memungut pemilik kendaraan yang memarkir tidak sampai 20 menit atau sekitar 10 menit.

Seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Pemkes (Pembina dan Keselamatan) dan Perpakiran pada Dinas Perhubungan Kotim, Nanang Suriansyah, bahwa pihaknya akan mensosialisasikan  kebijakan ini kepada para juru parkir, yang masih kerap menarik biaya bagi kendaraan yang parkir tidak sampai 20 menit.

”Pengunjung yang belum 5 menit atau 10 menit parkir,  agar tidak dipungut tarif parkir. Kecuali hitungan per jam, maka wajib bayar retribusi. Kalau hanya sekitar 10 menit sebenarnya tidak dipungut, bebas saja, karena hanya sebentar saja,” tegasnya.

Namun Nanang mengakui, kenyataan di lapangan masih saja ada jukir yang memungut pemilik kendaraan yang baru parkir tidak sampai 20 menit. Pihaknya pun sudah memberikan penjelasan kepada jukir, yakni bagi warga yang memarkir kendaraannya di bawah 20 menit, agar tidak dipungut tarif.

”Sebenarnya kita sudah himbau, dan  nanti kalau memang ada keluhan pelanggan hubungi saja Dishub dan kita akan langsung menindak jukirnya, dan akan kita cabut haknya sebagai jukir,” tegasnya.

Nanang juga menerangkan, ke depan setiap kawasan parkir di Kotim akan dipasangi spanduk, dan salah satu isinya ada pemberitahuan mengenai kebijakan tersebut. Hal ini juga dalam rangka mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir ini, karena adanya penyelewengan di lapangan.

”Kadang ada yang bermain, dan sering kali uangnya disimpan dulu baru disetor, dan mereka setornya sedikit. Alasannya karena parkiran sepi,” tukasnya.

Ditambahkan Nanang, saat pihaknya melakukan kroscek di lapangan dan menggelar estimasi perhitungan kendaraan yang parkir, sering didapati nilai setoran untuk PAD yang diserahkan pengelola, tidak sesuai target.

”Fakta di lapangan kita lihat hitungan estimasi dan di situ potensi PAD nya banyak sekali. Seperti di kawasan jelawat, PPM,  pertokoan pasar, dan lain-lain. Jadi kita semua ada hitung-hitungannya di situ. Hanya saja sering ada permainan dan setoran sedikit karena alasan sepi,” pungkasnya. (rm-96/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers