SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 18 Januari 2019 14:47
Tolong!!! Truk CPO Jangan Melintas di Dalam Kota !!!
TRAFFIC LIGHT: Kepadatan pengguna jalan pada waktu tertentu mengakibatkan antrean panjang di Traffic Light Jalan Kapten Mulyono hingga Bundaran Habaring Hurung, Kamis (17/1) Sore.(HENY/ RADAR SAMPIT)

SAMPIT –Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur kembali mengingatkan sopir truk-truk besar untuk tidak melintas di jalur perkotaan. Mereka disarankan menggunakan jalan alternatif yang sudah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari antrean panjang di traffic light Jalan Kapten Mulyono-Jalan MT Haryono.

Berdasarkan Pantauan Radar Sampit, antrean di traffic light Jalan Kapten Mulyono-Jalan MT Haryono tidak setiap waktu terjadi. Antrean panjang terjadi hanya pada pukul 07.00-09.00 WIB, pukul 13.00-17.00 WIB. Pada jam-jam tertentu ini, intensitas pengguna jalan semakin tinggi karena bertepatan dengan jam berangkat anak sekolah dan waktu istirahat serta waktu pulang perkantoran sehingga menimbulkan antrean panjang hingga ke Bundaran Habaring Hurung.

Kepala Dishub Kotim Fadlian Noor mengatakan, durasi ketetapan traffic light sudah dilakukan pengkajian sejak awal pemasangan traffic light pertama kali dengan mengkaji intensitas kepadatan pengguna jalan dan dilihat dari keselamatan pengguna jalan.

”Kajian itu sudah kita lakukan tidak hanya memperkirakan  panjang antrean tetapi juga dilihat dari kepadatan pengguna jalan di area tersebut dan tentunya kita juga mengkaji dari segi keselamatan pengguna jalannya. Jadi, terkait dengan antrean panjang ini, bukan disebabkan karena traffic light, durasinya saya kira tidak perlu di setting karena antrean panjang hanya terjadi pada jam-jam tertentu,” kata Fadlian Noor.

“Lain halnya, jika antrean panjang terjadi setiap waktu, ini baru kemungkinan kita bisa melakukan setting ulang durasi traffic lightnya,” tambahnya.

Untuk menghindari terjadinya antrean panjang, dishub sudah mengupayakan untuk memindahkan rute angkutan kota maupun truk-truk besar lainnya agar tidak memasuki wilayah zona perkotaan.

“Yang harusnya kita sikapi itu dan terus kita ingatkan agar truk-truk angkutan besar agar tidak memasuki wilayah Kota dan gunakan jalan alternatif yang sudah ditetapkan oleh dishub,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya antrean panjang maupun kemacetan pengguna jalan serta menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Jangan berpikiran kita ini mengarahkan truk-truk angkutan muatan seperti CPO dan sebagainya itu disebut diskriminasi. Tetapi, aturan ini dibuat untuk menghindari terjadinya kemacetan maupun antrean panjang serta menghindari kondisi kerusakan jalan di wilayah perkotaan,” ujarnya.

Dirinya sudah mengimbau kepada truk-truk angkutan besar seperti kendaraan pengangkut barang, CPO, TBS, angkutan ekspedisi, peti kemas, kontainer, dan angkutan alat berat lainnya agar tidak melintas di ruas-ruas jalan dalam kota Sampit dan sebagai alternatifnya dapat melalui jalur lingkar selatan dan Jalan Pramuka.

“Seharusnya truk-truk besar angkutan barang tidak boleh lagi memasuki jalan kota termasuk Jalan Kapten Mulyono dan sudah ditetapkan jalan alternatifnya,” tandasnya. (hgn/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers