SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 07 Februari 2019 08:58
Pengadaan Barang dan Jasa Jangan Terhambat

Optimalkan Peran UKPBJ

MENINJAU: Gubernur Sugianto Sabran beserta jajarannya meninjau langsung sejumlah kegiatan yang didanai melalui APBD Provinsi.(IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengingatkan semua jajaran pemerintahan sampai dengan bupati dan wali kota agar tidak terkendala dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa. Sebab, cepat atau lambatnya pengadaan barang dan jasa ini akan berpengaruh terhadap proses kegiatan.

Sugianto meminta peran Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dioptimalkan, supaya setiap proses pengadaan bisa terpantau. Selain itu, regulasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut harus diperhatikan agar tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, saya ingatkan ketentuan-ketentuannya diperhatikan. Pihak yang berhubungan langsung dengan proses itu harus lebih peka dalam segala hal,” katanya, kemarin.

Pada tingkat Pemerintah Provinsi Kalteng, ujar Sugianto, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur proses tersebut bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng telah menggunakan sistem teknologi informasi.

Menurutnya, hal itu dimaksudkan untuk mempermudah, memperpendek proses, efisiensi waktu dan biaya, serta transparansi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut. Sistem ini tentu harus bisa dimanfaatkan, jangan sampai sesuatu memudahkan justru tidak bisa dimaksimalkan.

”Di kabupaten dan kota, perhatikan juga regulasinya. Kerena aturan itu yang akan memudahkan melaksanakan semua proses yang ada. Oleh sebab itu, aturan-aturan yang sudah dibuat harus dimanfaatkan,” ucapnya.

Selain aturan yang memang dibuat oleh pemerintah masing-masing, dalam pengadaan barang dan jasa ini juga diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dengan banyaknya regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, maka sangat tidak diharapkan terjadi kendala dalam setiap prosesnya.  

”Penegasan terpenting, kita harus berpedoman pada aturan tentang pengadaan barang jasa yang menjadi dasar pelaksanaan setiap kegiatan,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers