SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 07 Februari 2019 08:58
Pengadaan Barang dan Jasa Jangan Terhambat

Optimalkan Peran UKPBJ

MENINJAU: Gubernur Sugianto Sabran beserta jajarannya meninjau langsung sejumlah kegiatan yang didanai melalui APBD Provinsi.(IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengingatkan semua jajaran pemerintahan sampai dengan bupati dan wali kota agar tidak terkendala dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa. Sebab, cepat atau lambatnya pengadaan barang dan jasa ini akan berpengaruh terhadap proses kegiatan.

Sugianto meminta peran Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dioptimalkan, supaya setiap proses pengadaan bisa terpantau. Selain itu, regulasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut harus diperhatikan agar tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, saya ingatkan ketentuan-ketentuannya diperhatikan. Pihak yang berhubungan langsung dengan proses itu harus lebih peka dalam segala hal,” katanya, kemarin.

Pada tingkat Pemerintah Provinsi Kalteng, ujar Sugianto, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur proses tersebut bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng telah menggunakan sistem teknologi informasi.

Menurutnya, hal itu dimaksudkan untuk mempermudah, memperpendek proses, efisiensi waktu dan biaya, serta transparansi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut. Sistem ini tentu harus bisa dimanfaatkan, jangan sampai sesuatu memudahkan justru tidak bisa dimaksimalkan.

”Di kabupaten dan kota, perhatikan juga regulasinya. Kerena aturan itu yang akan memudahkan melaksanakan semua proses yang ada. Oleh sebab itu, aturan-aturan yang sudah dibuat harus dimanfaatkan,” ucapnya.

Selain aturan yang memang dibuat oleh pemerintah masing-masing, dalam pengadaan barang dan jasa ini juga diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dengan banyaknya regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, maka sangat tidak diharapkan terjadi kendala dalam setiap prosesnya.  

”Penegasan terpenting, kita harus berpedoman pada aturan tentang pengadaan barang jasa yang menjadi dasar pelaksanaan setiap kegiatan,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers