SAMPIT- Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K dilakukan Pemkab Kotim untuk mengatasi persoalan tenaga honorer Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018. Isinsya tentang manajemen P3K dengan membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Baik itu kalangan profesional yang dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.
Saat penandatanganan kontrak kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor menjelaskan P3K ini disamakan dengan Apartur Sipil Negara (ASN). Namun yang membedakan, salah satunya tidak mendapatkan pensiun.
”Mereka ini juga boleh menduduki jabatan tinggi pratama, bisa menjadi seorang kepala dinas tertentu seperti seorang profesional. Misalnya di manajemen rumah sakit, bahkan bisa menjadi direktur rumah sakit,”paparnya.
Halikin melanjutkan, perekrutan P3K dibuka untuk umum, dan akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah, dan dilakukan juga seleksi seperti penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Selain itu lanjutnya, P3K nantinya akan punya pangkat seuai dengan pendidikannya dan sesuai keahliannya. Hanya saja, Pemkab masih keberatan jika gajinya dibebankan kepada daerah.
”Kita ingin itu masuk seperti PNS/ ASN yang digaji dari dana alokasi umum. Sementara di pusat rupanya belum dibahas, karena jumlahnya besar. maka akan dibahas kembali mekanisme penggajiannya nanti,” terang Halikin.
Dilanjutkannya, ada kemungkinan perekrutan P3K dilakukan akhir tahun 2019, agar pada tahun 2020 nantinya bisa diterapkan. Namun menurutnya pemerintah pusat yang mempunyai anggaran besar, sehingga perekrutan bisa dilakukan kapan saja.
”Kalau Menteri Keuangan dan Menpan (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) bisa koordinasikan itu, dan berapa kebutuhan anggaran dibahas dengan DPR-RI. Kalau disetujui bisa saja nanti mungkin bulan Oktober sudah diterapkan pada saat perubahan anggaran,” papar Halikin.
Seperti diketahui, sudah sejak November hingga Desember 2018 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengajukan ke setiap struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk mengajukan kebutuhan, termasuk kebutuhan CPNS dan P3K.
Namun, masih ada beberapa SOPD yang belum menyampaikan, sehingga dari apa yang dilaporkan oleh para SOPD baru akan diketahui berapa jumlah kebutuhan, karena dasarnya adalah kebutuhan perangkat daerah.
Layaknya seleksi CPNS, perekrutan P3K melalui seleksi juga ada kemungkinan tidak lulusnya. Namun siapa saja bisa masuk tergantung persyaratannya, dan usia peserta P3K sama dengan CPNS, yakni maksimal 35 tahun. (rm-96/gus)
.