SAMPIT-Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di beberapa lokasi di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur telah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Eks lokasi itu kini diupayakan dibuat jadi taman dengan tanaman hias. Dan masyarakat diminta membuang sampah di depo yang telah disediakan.
Namun demikian diakui, masih saja ada oknum masyarakat yang kesadararannya rendah, dan masih saja membuang sampah di lokasi bekas TPS.
Menyikapi hal tersebut, Halikinoor Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim menegaskan pihaknya akan terus melakukan pembenahan terhadap depo sampah, dikarenakan tidak adanya lagi TPS, khususnya di Kota Sampit. Ditegaskannya, nanti ketika sudah siap regulasinya, maka bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, akan dikenakan sanksi berupa denda.
Ke depan pihaknya akan meminta satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk menegakkan aturan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Menurutnya perlu adanya pembelajaran bagi masyarakat, dengan adanya sanksi tersebut.
”Kita tidak bisa menunggu kesadaran masyarakat secara langsung, dan perlu juga pembelajaran. Jadi bukan dendanya yang kita utamakan , tapi begitu nanti ke tangkap satu dan diberi sanksi, maka akan menjadi pembelajaran bagi lainnya,” imbuh Halikin.
Diakuinya, merubah sesuatu kebiasaan tidak lah mudah, namun jangan membenarkan kebiasaan yang salah, seperti membuang sampah sembarangan. Ditegaskan Halikin, aturan membuang sampah dengan benar sudah jelas, jam untuk membuang sampah sudah diatur, dan tinggal bagaimana masyarakat mematuhi, bahkan sosialisasi telah dilakukan melalui edaran dan lewat media sosial.
Ditambahkannya, nanti depo sampah juga akan dilengkapi taman untuk bermain dan rekreasi serta fasilitas internet, sehingga menghilangkan kesan kotor dan bau. ”Saya minta ada wifi gratis di situ sehingga anak muda bisa nongkrong dis itu, bisa juga dibuatkan semacam café,” tandas Halikin.
Selain itu lanjutnya, keberadaan depo juga bisa menjadi sesuatu yang menghasilkan, karena sampah bisa di daur ulang, dan bisa dipilah untuk menjadi peluang usaha. (rm-96/gus)