KUALA KURUN – 59 Kepala Desa (Kades) terpilih dari hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Oktober 2018 lalu, terdapat tiga orang Kades perempuan yang ikut dilantik.
Hal tersebut pun mendapat sorotan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
”Dengan adanya perempuan yang terpilih menjadi Kades, menandakan roda pembangunan dan pemerintahan di daerah ini berjalan seimbang, karena tidak hanya didominasi oleh kaum laki-laki,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Punding S Merang, Kamis (7/2) pagi.
Tiga kades perempuan tersebut, yakni Titi sebagai Kades Tuyun Kecamatan Mihing Raya, Resep sebagai Kades Tajah Antang Raya Kecamatan Rungan Barat dan Seanly Novianty sebagai Kades Talangkah Kecamatan Rungan. Mereka dilantik bersama dengan 56 Kades lainnya.
”Kepemimpinan tiga Kades perempuan ini harus didukung semua pihak, baik keluarga maupun masyarakat desa. Pasalnya, mereka berhasil terpilih melalui semua tahapan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, terpilihnya ketiga Kades perempuan tersebut, menunjukkan bahwa penerapan kesetaraan gender di Kabupaten Gumas berjalan baik dan mulai dipahami oleh semua pihak, bahkan oleh masyarakat yang berada di pelosok desa.
”Kami berharap Kades perempuan ini nantinya bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, kedepan semakin banyak kaum perempuan yang turut ambil bagian dalam membangun Kabupaten Gumas,” terangnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini berpesan kepada seluruh Kades yang telah dilantik, agar menjalankan APBDes yang telah disusun oleh Penjabat Kades sebelumnya.
Dalam mengelola anggaran, mereka pun harus selalu berpegang pada aturan yang berlaku, sehingga tidak terjerat permasalahan hukum.
”Kami juga mengingatkan agar mereka tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam pengelolaan keuangan. Untuk itu, mereka wajib belajar dan berkoordinasi dengan instansi terkait, mengingat peraturan perundang-undangan terkait desa sering mengalami perubahan,” pesannya. (arm/fm)