SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 09 Februari 2019 10:23
Satu Calon Minimal Didukung Sepuluh Suara

Syarat Maju Sebagai Ketua Umum KONI Kotim

PERSIAPAN PORPROV 2018: Pengurus KONI Kotim saat menggelar pertemuan dengan pengurus cabang olahraga.(DOK/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Jumlah calon yang akan maju sebagai ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur  dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) IV KONI Kabupaten Kotawaringin Timur diprediksi tidak lebih dari tiga orang. Itu jika mengacu konsep tata tertib Musorkab yang disusun panitia.

Dalam konsep tata tertib yang sudah diedarkan panitia keseluruh pengurus cabang olahraga dan koordinator olahraga kecamatan, pemilik suara sah dalam Musorkab KONI Kabupaten Kotim berjumlah 43 suara, terdiri dari 24 pengurus cabang olahraga, 17 koordinator olahraga kecamatan, ketua KONI Kotim yang demisioner dan ketua KONI Provinsi.

Sementara syarat bagi calon ketua KONI yang akan maju setidaknya wajib mengantongi dukungan minimal 5 suara dari pengurus cabang olahraga dan 5 koordintaor olahraga kecamatan.  Nah, mengacu syarat dukungan dan jumlah suara sah, jumlah calon yang akan bertarung dalam pemilihan ketua KONI Kotim periode 2019-2023 diprediksi sebanyak tiga orang.

“Jadi kalau melihat jumlah pemilik suara hak pilih yang ada dan syarat itu, diperkirakan paling banyak tiga calon ketua KONI,”  ungkap Ketua Panitia Musorkab KONI Kotim Raihansyah.

Untuk syarat dukungan yang sah dan diakui harus ditanda tangani asli dan di atas materai oleh ketua pengurus cabang olahraga dan koordinator olahraga kecamatan. Dan jika terdapat dukungan ganda, maka yang dipakai adalah yang ditandatangani pejabat tertinggi dalam organisasi cabang olahraga dan koordinator olahraga kecamatan.

Raihansyah menambahkan tata tertib tersebut bisa saja mengalami perubahan dengan catatan mendapat persetujuan pemilik suara sah dalam Musorkab. “Perubahan itu tergantung keputusan bersama saat pembahasan tata tertib oleh forum nanti,” ujar Raihansyah.

Sampai kemarin siang, belum ada respons dari pengurus cabang olahraga maupuan koordinator olahraga kabupaten untuk mengajukan nama calon sebagai ketua KONI. Padahal formulir sudah disebar sejak seminggu lalu. “Kemungkin besar menjelang acara baru ada yang menyampaikan usulan,” ucap Raihansyah yang juga menjabat Wakil Sekretaris KONI Kotim.

Mengacu syarat yang diamanatkan Undang-Undang, calon ketua terpilih tidak boleh berasal dari aparatur sipil negara maupun pejabat negara. Meski terjadi perubahan regulasi, Raihansyah menjamin masih banyak tokoh—diluar ASN dan pejabat negara— yang dinilai berpotensi memimpin KONI Kotawaringin Timur. Dia yakin kemunculan mereka mendapat dukungan banyak pihak karena selama ini mereka mendedikasikan diri dan memang bergelut di bidang olahraga. (ton)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 20 Juni 2024 17:06

Terus Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

KASONGAN- Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat berkala antara Pejabat Pengelola…

Rabu, 08 Mei 2024 13:11

Pemkab Seruyan dan Kemensos RI Serahkan Alat Bantu Disabilitas

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers