SAMPIT – Para pedagang yang keberatan dengan penerapan sistem parkir elektronik, disarankan membuat surat resmi ke Pemkab Kotim untuk mengevaluasi kebijakan itu. Hal itu bisa menjadi dasar pemkab mengambil keputusan.
”Pedagang mestinya segera menyurati pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Kotim guna mengevaluasi kebijakan parkir elektronik tersebut, supaya ada dasar untuk menindaklanjutinya," kata Gahara, tokoh muda di Kotim.
Menurut Gahara, surat itu bisa dibuat melalui asosiasi pedagang. Dia yakin Pemkab Kotim akan mempertimbangkan aspirasi pedagang dan tidak menutup kemungkinan parkir elektronik dihentikan untuk ketertiban dan kepentingan bersama.
Gahara berpandangan, akan percuma parkir elektronik diberlakukan, tapi berdampak pada menurunkan perekonomian para pedagang di pasar. ”Kalau memang betul karena parkir elektronik membuat masyarakat kian susah, kenapa mesti dipaksakan? Saya secara pribadi menyesalkan jika sistem parkir ini membuat masalah baru,” katanya.
Sebelumnya, para pedagang ikan di kawasan tersebut mengaku merugi akibat menurunnya omset penjualan mereka setelah penerapan parkir elektronik awal Februari 2019 lalu.
"Pendapatan kami menurun drastis hingga 50 persen lebih. Ini akibat pengunjung sepi sejak berlakunya sistem parkir tersebut," kata Dahlan, Ketua Pedagang Pasar Ikan PPM Sampit.
Eli, pedagang ayam potong, mengatakan, selain pendapatan yang menurun drastis, pihaknya harus dibebankan biaya tambahan untuk membeli es pendingin ikan dan ayam agar tidak cepat busuk.
”Mayoritas pedagang di sini menolak. Ini tidak tepat diterapkan di sini. Ini bukan milik pribadi, jangan samakan dengan di mal," tegasnya. (ang/ign)