PALANGKA RAYA - Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tingkat Nasional Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional diselenggarakan untuk memperkuat sinergi antarkemitraan dalam pelaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).
Inspektur Utama BKKBN, Agus Sukiswo saat membuka Rakornis di Jakarta, Jumat (1/3), mengatakan upaya memperkuat kemitraan bersama dengan TNI, Polri, dan BKKBN tingkat provinsi perlu dilakukan untuk memastikan program KKBPK tetap berjalan untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan.
"Kemitraan yang telah terjalin tersebut harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan demi terciptanya ketahanan dan kesejahteraan keluarga Indonesia. Sehingga peran serta pemangku kepentingan dan mitra kerja dalam pelaksanaan program KKBPK pada umumnya dapat berjalan secara optimal. Jika program Keluarga Berencana tetap menjadi prioritas pemerintah dan pemerintah daerah, maka usia bonus demografi akan lebih panjang dan akan memberi dampak bagi pembangunan kesejahteraan,”paparnya.
Seiring dengan keberhasilan pengendalian penduduk dan terwujudnya momentum bonus demografi tersebut, lanjut dia, proporsi penduduk lanjut usia juga akan mengalami peningkatan.
”Untuk itu perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah yang tepat agar mereka lebih sejahtera di hari tua, dan tidak tua sebelum kaya,” tambah Agus.
Sementara itu, Komandan Korem 102 Kolonel Arm Saiful Rizal, mengatakan untuk memperkuat program tersebut dengan memperkuat sistem yang sudah ada, tidak perlu membuat yang baru.
"Seyogyanya kita memperkuat sistem aplikasi, dan sistem ini baiknya dibangun oleh pusat. Baik itu sistem aplikasi offline ataupun online, kemudian yang mengisi adalah fungsi, sehingga kedepan data akan terintegrasi," usulnya.
Selain itu, sebagai mitra, Saiful juga akan mendukung semua program kependudukan tersebut. Namun yang diharapkannya, regulasi dari pusat harus jelas sehingga apa yang akan dilakukan puhaknya tanpa ada keragu-raguan lagi.
Regulasi pemerintah sudah jelas kami akan membeckup, sehingga kedepan tidak ada keraguan meskipun tidak diminta. Karena dalam undang-undang nomor 34 tentang UNSP, tugas kami sudah jelas, untuk membantu pemerintah daerah," pungkasnya. (agf/gus)