PANGKALAN BANTENG – Tahapan pemekaran dua desa di Kabupaten Kobar terus berlanjut. Kini proses verifikasi dokumen pelengkap untuk pemecahan Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng dan Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada telah dilakukan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kobar Julanda Rivan mengungkapkan bahwa Peraturan Bupati Kobar terkait pemekaran dua wilayah itu sudah masuk dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.
”Sampai saat ini Perbup kita (pemekaran desa) masih dalam tahap evaluasi dari Pemprov Kalteng. Sedangkan rapat hari ini dalam rangka kroscek dokumen pendukung pemekaran desa,” ungkapnya saat dihubungi Radar Pangkalan Bun, Jumat (8/3).
Dua Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini dalam tahap evaluasi itu untuk pemekaran Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng dan Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada.
”Perbup yang kita sampaikan ada dua desa. Dua desa tersebut akan dimekarkan menjadi lima desa. Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng yang pemekarannya adalah Desa Mulya Raya dan Desa Sumber Sari. Kemudian untuk Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada pemekarannya adalah Desa Pandu Senjaya Barat,” terang Ivan.
Ditanya terkait potensi pembentukan Kelurahan Karang Mulya sebagai ibukota Kecamatan Pangkalan Banteng, Ivan menegaskan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh.
”Kalau pembentukan desa-desa baru itu disetujui, dilihat dari hasil Musdes maka kantor Kecamatan Pangkalan Banteng akan masuk ke wilayah desa baru, bukan desa induk,” jelasnya. (sla/gus)