SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 21 Maret 2019 17:05
Kurir Sabu 7 Kg Divonis 16 Tahun
MENERIMA PUTUSAN: Pendi (kaos merah) menerima putusan Majelis Hakim atas kasus sabu yang menjeratnya. Kurir sabu seberat 7 kilogram itu divonis 16 tahun penjara dan denda lima miliar.(RIA MEKAR/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Sidang terdakwa kasus sabu seberat 7 kilogram dari Pontianak menuju Banjarmasin yang tertangkap di wilayah Kabupaten Lamandau, Pendi, memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada kurir sabu tersebut, Rabu (20/3).

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Heru Yustianto yang meminta terdakwa dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Pendi bin Raji terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

”Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Pendi bin Raji dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu tahun,” kata Petrus Nico Kristian, salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dalam amar putusannya.

Vonis Pendi lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa karena dia kooperatif selama persidangan, serta mengaku dan menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Apalagi barang bukti yang ditemukan merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah Polda Kalteng, yakni sabu seberat 7 kilogram lebih. 

Mendengar putusan, Pendi terlihat tegar dan tidak merasa kaget. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya,  dia tampak legawa. Dia bahkan masih sempat tersenyum setelah keluar dari ruang sidang. 

Untuk diketahui, sebelum tertangkap, Pendi sudah empat kali berhasil melakukan pengiriman sabu ke Banjarmasin dengan modus yang sama. Pria berlatar belakang bidang kesehatan ini mengaku terpaksa melakoni pekerjaan sebagai kurir karena terlilit utang di kampungnya. Dalam sekali pengiriman, dia mendapat upah sebesar Rp 20 juta rupiah setiap kantong sabu yang dibawanya atau sekitar Rp 100 juta sekali antar. (mex/sla/ign)


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:29

Kemenkes Monev di RSUD Pangkalan Bun Jelang Pengoperasian Cathlab

PANGKALAN BUN – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melakukan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:28

Wabup Minta Pekerja Tingkatkan Skill

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto menghadiri…

Jumat, 02 Mei 2025 15:26

DPRD Kobar Dukung Larangan Pungutan di Sekolah

PANGKALAN BUN–Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat H. Rudi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:14

Dinas PUPR Kobar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi E-Jakon

PANGKALAN BUN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Jumat, 02 Mei 2025 15:13

Bupati Kobar Rencanakan Gelar Tes Urine untuk ASN

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) dalam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

DPRD Minta Sekolah Patuhi Surat Edaran Bupati

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat Muhammad…

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers