MUARA TEWEH – Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif serentak tahun 2019 tinggal menghitung hari, yakni pada tanggal 17 April mendatang.
Dalam pelaksanaan Pemilu ini, ternyata ada kendala yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara (Batara), khususnya terkait dengan adanya surat suara yang mengalami kerusakan.
Kerusakan surat suara ini informasinya terjadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Batara, daerah pemilihan (dapil) IV sebanyak kurang lebih 95 persen.
Kerusakan terjadi dari percetakan, pada nomor dan nama caleg parpol Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak ada garis pembatas sehingga membuka peluang terjadinya gugatan, sebelum maupun setelah pemungutan suara.
“Ada surat suara yang rusak, KPU sudah melaporkan ke Jakarta, ini karena kerusakan dari percetakan,” ujar salah seorang sumber kepada wartawan, Jumat (29/3) petang.
Diketahui bahwa Dapil IV DPRD Kabupaten Batara ini mencakup Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan. Pada Dapil ini teralokasi enam kursi untuk DPRD Kabupaten Batara, dengan jumlah pemilih tercatat sekitar 12 ribu orang.
Demi suksesnya pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, maka KPU Batara perlu menyelesaikan atau mencari solusi persoalan ini, dengan waktu yang masih tersisa.
Sebab, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Bawaslu, surat suara Pemilu Presiden dan Legislatif ini mulai didistribusikan 14 April 2019.
Pelaksana Harian Ketua KPU Batara David Suisdarto yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsApp hingga saat ini masih belum memberikan jawaban mengenai kerusakan surat suara calon anggota DPRD Batara dapil IV ini. (viv/fm)
ALWANDI/RADAR SAMPIT
PEMILU 2019 : Masyarakat yang pekerjakan KPU Batara melipat surat suara di gedung olahraga Muara Teweh.
95 Persen Surat Suara Pileg Rusak
14 April Jadwal Pendistribusian //
MUARA TEWEH – Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif serentak tahun 2019 tinggal menghitung hari, yakni pada tanggal 17 April mendatang.
Dalam pelaksanaan Pemilu ini, ternyata ada kendala yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara(Batara), khususnya terkait dengan adanya surat suara yang mengalami kerusakan.
Kerusakan surat suara ini informasinya terjadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Batara, daerah pemilihan (dapil) IV sebanyak kurang lebih 95 persen.
Kerusakan terjadi dari percetakan, pada nomor dan nama caleg parpol Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak ada garis pembatas sehingga membuka peluang terjadinya gugatan, sebelum maupun setelah pemungutan suara.
“Ada surat suara yang rusak, KPU sudah melaporkan ke Jakarta, ini karena kerusakan dari percetakan,” ujar salah seorang sumber kepada wartawan, Jumat (29/3) petang.
Diketahui bahwa Dapil IV DPRD Kabupaten Batara ini mencakup Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan. Pada Dapil ini teralokasi enam kursi untuk DPRD Kabupaten Batara, dengan jumlah pemilih tercatat sekitar 12 ribu orang.
Demi suksesnya pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, maka KPU Batara perlu menyelesaikan atau mencari solusi persoalan ini, dengan waktu yang masih tersisa.
Sebab, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Bawaslu, surat suara Pemilu Presiden dan Legislatif ini mulai didistribusikan 14 April 2019.
Pelaksana Harian Ketua KPU Batara David Suisdarto yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsApp hingga saat ini masih belum memberikan jawaban mengenai kerusakan surat suara calon anggota DPRD Batara dapil IV ini.(viv/fm)