SAMPIT-- Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) diminta untuk menyusun survei kepuasan masyarakat (SKM). Dari 52 SOPD di lingkup Pemkab Kotim, baru ada 15 SOPD yang telah menyusun SKM, terutama oleh instansi yang bersentuhan langsung kepada layanan publik.
Asisten III Setda Kotim Imam Subekti mengungkapkan selama ini SKM hanya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang bersentuhan langsung kepada masyarakat atau yang langsung melaksanakan layanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan beberapa perangkat daerah yang lain.
”Berdasarkan laporan yang masuk pada bagian organisasi Setda Kotim pada tahun 2018, baru 28 persen dari jumlah perangkat daerah yang sudah menyusun dokumen SKM, sehingga kami meminta agar seluruh SOPD segera menyusun,"imbuhnya, kemarin.
Dijelaskan Imam, dari data tersebut diketahui bahwa masih kurangnya kesadaran perangkat daerah untuk menyusun dokumen SKM. Padahal dengan menyusun dokumen SKM tersebut perangkat daerah dapat mengetahui kelemahan atau kekurangan unit penyelenggara pelayanan publik.
”Bupati menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah wajib menyusun dokumen SKM minimal satu kali dalam setahun," tegasnya.
Kemudian, apabila terdapat perangkat daerah yang tidak menyusun dokumen tersebut, sama halnya dengan tidak mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan di Kotim ke arah yang lebih baik. Menurut Imam, penyusunan dapat dilakukan secara mandiri atau internal maupun menggunakan jasa pihak ketiga atau eksternal.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kotim Joniansyah, menambahkan peserta yang hadir dalam sosialisasi penyusunan SKM itu berjumlah 113 orang. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB Supriyati. Diharapkan informasi yang didapatkan dalam kegiatan tersebut dapat menjadi dasar penyusunan SKM di setiap SOPD. (dc/gus)