SAMPIT- Hari- H pencoblosan Pemilu pada Rabu 17 April nanti, Pemerintah telah mewajibkan perusahaan swasta meliburkan karyawan dan aktivitasnya. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pun, sudah membagikan surat edaran terkait penetapan jadwal libur kepada perusahaan di wilayah setempat, pada saat pesta demokrasi tersebut.
Terkait pemberlakukan libur tersebut, Wakil Bupati Kotim M Taufiq Mukri meminta pihak terkait agar melaporkan kepada Pemkab jika ada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya.
”Sebab semua karyawan diberikan hak untuk menggunakan hak pilihnya. Kecuali petugas kesehatan dan keamanan, yang harus diatur jadwal teknisnya agar mereka tetap bisa memberikan hak pilih,"ujarnya, Kamis (11/4).
Diterangkannya, Pemkab Kotim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah membagikan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kotim. Diharapkan pihak perusahaan dapat mematuhinya, dan memberikan kesempatan untuk karyawan mereka ikut melaksanakan pesta demokrasi.
”Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk melaksanakannya, diharapkan jangan ada perusahaan yang melanggar dan menimbulkan masalah," cetus Taufiq Mukri.
Karyawan juga diminta proaktif untuk melapor jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan libur pada pelaksanaan Pemilu. Dinyatakannya, akan ada sanksi sesuai aturan bagi perusahaan jika tidak melaksanakan hari libur tersebut.
”Perusahaan juga diminta membantu suksesnya pelaksanaan Pemilu, terutama di TPS terdekat dengan perusahaan, baik di desa mau pun kecamatan, sehingga pelaksanaan pemilu dapat sukses dilaksanakan.” Taufiq Mukri. (dc/gus)