PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPu) Kotawaringin Barat musnahkan 4.967 surat suara pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019. Pemusnahan dilakukan dnegan cara dibakar di halaman belakang kantor mereka, Selasa (16/4) malam.
Surat suara tersebut merupakan surat suara sisa dan rusak setelah dilakukan pelipatan dan sortir beberapa waktu lalu. Karena menurut aturan sehari sebelum pelaksanaan pemilu surat suara sisa tersebut harus sudah dimusnahkan.
Pemusnahan surat suara dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kobar Nurhidayah yang juga disaksikan Perwakilan Polres, Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Badan Kesbangpol Kobar sekitar pukul 21:30 WIB.
Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan surat suara yang dimusnahkan rinciannya yakni untuk Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 723 lembar, DPD RI 546 lembar, DPR RI sebanyak 919 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 367 lembar, dan DPRD Kabupaten sebanyak 2.412 lembar.
“Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, bahwa pemusnahan terhadap surat suara lebih itu paling lama H-1 harus sudah selesai. Jadi, saat ini KPU tidak memiliki surat suara lebih lagi alias nol,” kata Chaidir.
Ditempat yang sama Bupati Kobar Hj.Nurhidayah, menilai KPU telah benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berharap pelaksanaan pemilu 2019 berjalan dengan lancar, aman, damai hingga selesai. (sam/sla)