SAMPIT - Hingga kini sejumlah peserta pemilihan anggota legislatif merasa kesulitan untuk mendapatkan form C1, padahal pemilihan sudah dilakukan sejak Rabu (17/4) lalu. Mereka khawatir kecurangan itu terjadi saat seperti ini.
"Terus terang kami sampai saat ini sulit sekali mendapatkan C1 itu, sudah berapa hari ini pemilihan," kata caleg dari Dapil II Dadang H Syamsu.
Kesulitan mendapatkan C1 ini tidak hanya dirasakan olehnya, namun hampir seluruh caleg merasakan hal yang sama. Bahkan untuk melengkapi C1 ini, sejumlah caleg bertukar info C1 dengan caleg lain.
Secara tegas Dadang mengatakan, kecurangan mudah terjadi karena formulir C1 itu tidak ditempel atau diumumkan. Padahal dalam ketentuannya, itu wajib dilakukan mulai tingkat KPPS lalu hingga PPS. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, C1 plano wajib ditempel pada masing-masing Kantor Kelurahan dengan waktu 7×24 jam.
”Karena C1 plano adalah wajib untuk diketahui untuk semua rakyat atau publik," kata caleg DPRD Provinsi Kalteng Hary Rahmad Panca Setia.
Dalam PKPU Pasal 61 Ayat (1), KPPS mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi dan model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses publik selama 7 hari.
Selain itu dalam Pasal 61 Ayat (1) KPPS menyampaikan 1 rangkap salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi dan model C1-DPRd Kab/Kota kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel untuk diumumkan di kelurahan/desa atau nama lain.
”Dan itu semuanya kebanyakan tidak dilaksanakan oleh KPPS, padahal sudah diwajibkan,” tandasnya. (ang/yit)