SAMPIT-Ketua Komisi II DPRD Kotim Rudianur kembali mengingatkan Pemkab setempat agar segera membatasi hadirnya retail modern yang beroperasional di dalam Kota Sampit. Menurutnya, sudah ada dalam ketentuan peraturan daerah, bahwa hadirnya toko modern itu harus ada pembatasan.
”Saya kira memang jumlah toko atau retail modern itu harus dibatasi. Cukup sudah dengan yang ada sekarang ini, sehingga kesempatan warung-warung kecil untuk mendapatkan konsumen tetap ada,”imbuhnya.
Rudi juga menegaskan, sedikit banyak keberadaan toko modern yang kian menjamur itu akan berpengaruh kepada pendapatan warung kecil. Ditegaskannya, Pemkab Kotim mestinya memetakan jumlah dan sebarannya, supaya tidak menumpuk di daerah perkotaan saja.
“Ya mestinya jangan hanya di Kota, bisa saja ditempatkan izinnya di luar kota, sehingga hadirnya warung kecil tidak merasa diabaikan begitu saja,” tegas Politikus Golkar ini.
Rudianur menilai, masyarakat saat ini juga cenderung lebih senang berbelanja di toko atau retail modern. Menurutnya, pergeseran pola kehidupan demikian akan berdampak buruk bagi masyarakat yang memiliki warung kecil. Sementara di satu sisi, warung milik warga itu bukan untuk cari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi kebanyakan warung ini untuk bertahan hidup.
”Jadi saya kira untuk izin pendirian retail modern dari dinas terkait, memang harus dievaluasi dan dibatasi,”cetusnya.
Rudianur menambahkan, hendaknya Pemkab Kotim juga konsisten mengacu kepada penerapan perda zonasi pasar. Dengan begitu semuanya bisa tertata dengan baik.
”Untuk urusan pasar dan lain sebagainya juga sudah diatur dalam perda zonasi. Saya haraop kita tidak mengingkari perda yang sudah jadi kesepakatan bersama itu,” tandasnya. (ang/gus)