NANGA BULIK –Polres Lamandau musnahkan ratusan gram sabu dari hasil tangkapan kasus narkoba selama Maret 2019. Total sekitar 239.92 gram sabu dan 10 butir pil inek dileburkan dengan air mendidih selanjutnya dibuang ke septik tank, Jumat (26/4).
Pemusnahan barang bukti kejahatan Narkoba itu dipimpin Wakapolres Lamandau, Kompol Porwanto Hari Subekti.
Kasatreserse Narkoba I Made Rudia mengatakan bahwa barang bukti sabu dan pil inek merupakan hasil penyitaan dari empat tersangka. Mereka yakni Kiking (43) seorang bandar sabu asal Kapuas, Muhammad Fauzan alias MF (33) asal Hulu Sungai Utara berperan sebagai perantara atau penghubung sekaligus sopir, dan dua tersangka lain Fauzi Ismid alias FI (45) dan Sumiati alias S (35).
“Hari ini, kita memusnahkan barang bukti sabu dan pil jenis inek, hasil dari penangkapan terhadap empat tersangka di bulan Maret lalu,” ungkap I Made Rudia.
Sebelum pemusnahan berlangsung, aparat memeriksa keaslian barbuk secara langsung dan disaksiksan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Lamandau yang diwakili asisten 3, Albert Jackat, Dinas Kesehatan Lamandau, Kesbangpolinmas, Satpol PP, Pengadilan Negeri, Kejari, Wakapolres, dan awak media.
“Sabu sudah dicek di lab Balai Pom Palangka Raya dan hasilnya ternyata benar, Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa kami tidak menyelewengkan barang bukti. Barang bukti ini kami simpan di brangkas,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreserse Narkoba Polres Lamandau gagalkan penyeludupan narkoba di Jalan Trans Lintas Kalimantan kilometer18. Narkoba yang dibawa tersangka berasal dari Kalbar dan akan dibawa ke Kapuas. (mex/sla)