SAMPIT – Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2019 di Kabupaten Kotawaringin Timur dipusatkan di Taman Kota, Jumat (26/4) lalu. Mengambil tema “Perempuan Sebagai Guru Siaga Bencana, Rumah Menjadikan Sekolahnya”, kegiatan dihadiri ratusan peserta tidak hanya instnsi terkait tapi juga murid TK dan para orangtuanya. Dalam kegiatan itu juga digelar lomba mewarni tingkat TK dan simulasi penanggulangan kebakaran.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur M. Yusuf dalam sambutannya mengatakan untuk merealisasikan tema tersebut, BNPB telah meksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) srikandi siaga bencana, untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kapasitas dalam hal kesiapsiagaan bencana bagi kaum perempuan.
Fakta-fakta menunjukan bahwa kaum perempuan dan anak-anak merupakan pihak yang paling banyak terdampak ketika terjadi bencana. Selain itu naluri kaum perempuan selalu ingin melindungi anak-anak dan anggota keluarga yang lainnya, maka ketika diberikan pemahaman dan ditingkatkan kapasitasnya otomatis akan menularkanya kepada anak-anak dan lingkungan sekitarnya.
“Melalui Hari Kesiapsiagaan Bencana, mengguggah kesadaran, meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan ditengah masyarakat untuk terbangunya budaya sadar bencana dan selalu siap untuk selamat dalam menghadapi bencana,” ungkap Yusuf.
Ditambahkan Yusuf sesuai arahan Presiden RI pada rakornas BNPB 2019 di Surabaya, salah satunya adalah melalui edukasi kebencanaan serta melakukan simulasi atau latihan penanganan bencana, secara rutin dan berkesinambungan. “Penekanan kegiatan melalui latihan/simulasi kebencanaan ini penting, agar setiap diri kita memiliki insting/naluri yang kuat, untuk dapat menyelamatkan diri ketika terjadi bencana,” ujarnya.
Sekadar diketahui sejak tahun 2017, BNPB telah menginisiasi lahirnya Hari Kesiapsiagaan Bencana, untuk menumbuhkan budaya sadar bencana agar selalu siap untuk selamat. Dipilihnya tanggal 26 April sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana karena merupakan tanggal ditetapkanya UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU tersebut merupakan perangkat hukum yang merubah paradigma dalam kegiatan penanggulangan bencana dari responsive kepada preventif, lebih mengutamakan pengurangan risiko bencana. (ton/soc)