NANGA BULIK- Keterbatasan sumber daya, sarana, dan prasarana serta komitmen seringkali menjadi kendala dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Sementara itu, perbaikan pelayanan publik menjadi sesuatu yang diharapkan oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang cepat, tepat, akurat, dan transparan.
Oleh karena itu, kini di Kabupaten Lamandau telah dibuka Pusat Pelayanan Publik Terintegrasi (P3T) atau Mall Pelayanan Publik (MPP). Pelayanan yang dilaksanakan di P3T ini meliputi pelayanan dasar yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau yang terdiri dari perizinan, nonperizinan, kependudukan, pencatatan sipil, perpajakan daerah, dan layanan rekomendasi SIUJK, penataan ruang serta perumahan.
“Semuanya secara terpadu dan satu komando ada di mall pelayanan publik, ke depannya apabila sarana makin memadai maka akan mengundang instansi vertikal termasuk perbankan untuk bergabung dalam P3T ini untuk melayani kebutuhan publik dan nama P3T akan disesuaikan dengan Permenpan- RB RI Nomor 23 tahun 2017 yaitu menjadi Mall Pelayanan Publik,” ujar Ir H Masrun, Sekda Lamandau.
Kegiatan peresmian pusat pelayanan publik terintegrasi ini dilakukan langsung oleh Bupati Lamandau bersamaan dengan launching Briva PBB pada Selasa (30/4).
Ini merupakan regenarasi dari pelaksanaan acara gerakan membayar pajak atau Gebyar PBB, yang didesain agar alur pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lamandau menjadi semakin mudah dan praktis.
“Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan melalui BRI virtual account adalah produk baru dalam mekanisme pembayaran PBB -P2 yang terdapat di Kabupaten Lamandau, dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau menjalin kerjasama kelembagaan dengan sektor perbankan sebagai wujud peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan PBB P2 yang bertujuan mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pembayaran PBB P2,” ungkap Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana.
Ia menegaskan bahwa beroperasinya pusat pelayanan publik terintegrasi serta terobosan pelayanan pembayaran pajak melalui Briva PBB-P2 merupakan momentum penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat atas hadirnya pemerintah dalam menyediakan pelayanan yang cepat tepat akurat dan kepastian hukum.
Untuk itu kepada instansi vertikal yang sama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Polres, Samsat, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan, Badan Pertanahan Nasional, Bank Kalteng, Kementerian Agama dan unit-unit pelayanan lainnya diharapkan apabila pusat pelayanan publik ini sudah dioperasionalkan secara penuh menjadi Mall Pelayanan Publik agar dapat bergabung di tempat ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan. (mex/soc/sla)