PALANGKA RAYA – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) kini dalam tahap pemberkasan. Oknum polisi yang menabrak mahasiswa tersebut, AKP M, sudah dinyatakan sebagai tersangka. Polisi sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri untuk ditindaklanjuti.
”Prosesnya lanjut. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jadi, sesuai prosedur penyidikan selama 20 hari dan bisa diperpanjang hingga 40 hari. Kasus tersebut akan sampai ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palangka Raya Bernard EK Purba, Selasa(7/5).
Purban menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan berkas jika telah dilimpahkan, untuk memastikan kelengkapan berkas perkara tersebut. ”Jadi, berkas itu sudah lengkap tentu kami segera lakukan P21. Jika kami merasa masih kurang tentu akan kami P19 atau kami kembalikan," jelasnya.
Dia menegaskan, kejaksaan akan terus mengawasi proses hukum. Dia jugas memastikan prosesnya terus berjalan dan ditangani dengan adil dan transparan sampai dilimpahkan ke pengadilan.
Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan sudah mengirimkan SPDP sesuai aturan berlaku. ”Tidak ada yang disembunyikan dan aturan hukum memang harus berjalan,” tegasnya. (daq/ign)